Warga Dilarang Naikkan Layangan di Sekitar Bandara Ngurah Rai

Marak layang-layang milik masyarakat yang mengudara di area terlarang Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Juli 2020 | 11:02 WIB
Warga Dilarang Naikkan Layangan di Sekitar Bandara Ngurah Rai
Sejumlah pesawat sedang terparkir di bandara Ngurah Rai, Denpasar. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Warga di sekitar wilayah Bandara International Ngurah Rai, Bali, dilarang menaikkan layang-layang. Pasalnya dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Keputusan larangan menaikkan layang-layang ini diambil setelah seluruh pemangku kepada di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengadakan rapat di Gedung Wistisaba Angkasa Pura.

Rapat dipimpin Kapolsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol Agung Budiarto, selaku Ketua Satgas Cepat Tanggap Penertiban Layang-Layang Di Area Sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pelaksanaan rapat ini guna menyamakan persepsi dan cara bertindak, terkait maraknya layang-layang milik masyarakat yang mengudara di area terlarang Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:Favorit jadi Tempat Mesum, Satpol PP Siap Temui Pengelola Pasir Jambak

"Ini sangat penting dan mendesak untuk dilakukan penertiban mengingat sudah mengkhawatirkan dan dapat mengancam keselamatan penerbangan," terangnya dilansir dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Kamis (9/7/2020).

Rapat koordinasi memutuskan akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan agar tidak menaikkan layang-layang di area terlarang jalur udara.

Sebelum mengarah kepada penindakan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan melalui tokoh masyarakat ataupun tokoh adat setempat.

"Pendekatan dengan kearifan lokal dengan mengedepankan tokoh adat atau pecalang untuk bersama-sama melakukan imbauan terhadap warganya," tandasnya.

Baca Juga:Komentar Pembeli Olshop Bikin Kesel, Warganet: Kasian Penjualnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak