Curi Uang Rp 119 Juta, Oknum Staf Kampus Unud Gunakan untuk Judi Online

WS mengambil uang korban saat berada di kantor kampus UNUD FIB.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Juli 2020 | 12:45 WIB
Curi Uang Rp 119 Juta, Oknum Staf Kampus Unud Gunakan untuk Judi Online
Tersangka WS, oknum staf kampus Unud, mengakui telah melakukan pencurian uang rekannya. [Ist]

SuaraBali.id - Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap pria berinisial WS yang diketahui bekerja sebagai staf pendidikan di Kampus Unud Jimbaran, Kuta Selatan, Bali.

Penangkapan dilakukan di rumah WS di Jalan Pulau Singkep, Banjar Kepisah, Denpasar Selatan. WS ditangkap lantaran diduga mencuri uang temannya, I Nyoman Alus (47).

Korban melaporkan uangnya hilang di tabungan BNI sebesar Rp 119.014.240.

"Korban awalnya (hendak) menarik uang di rekening tapi kaget kosong. Pelapor kemudian ngecek ke Bank BNI dan ternyata ada beberapa penarikan telah diambil," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Baca Juga:Tersangka Penebang Pohon Hutan Lindung Kolong Jebus Bebas, Ini Kata Polisi

Korban mencurigai kasus pencurian uang tersebut dilakukan oleh WS. Sebab, tersangka mengetahui nomor pin ATM BNI miliknya.

Bahkan korban sempat menanyakan hal tersebut ke tersangka dan mengakuinya. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi online.

WS mengambil uang korban saat berada di kantor kampus UNUD FIB Jalan Pulau Nias No.13 Denpasar Selatan.

"Tersangka yang bekerja sebagai staf bagian administrasi Kemahasiswaan Unud Jimbaran itu mengakui telah mengambil ATM BNI dan uang di tabungan korban senilai Rp 119.014.240," tutur Danujaya.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni baju tersangka yang dipakai saat beraksi, ATM dan print out rekening.

Baca Juga:Berdiri di Perlintasan, Muliadi Tewas Tertabarak Kereta, Kepala Robek

"Tersangka mengaku uang ratusan juta hasil curian digunakan untuk main judi online," pungkasnya dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Rabu (8/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini