Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:17 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani saat melakukan konferensi pers, Senin (26/10) [SuaraBali.id/Dafi]
Baca 10 detik
  • Dua WNA Prancis berinisial EMC dan JPS membuat video porno di Karangasem, Bali, yang viral pada Agustus 2026.
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memasukkan kedua pelaku ke aplikasi Subject of Interest untuk mengantisipasi kepulangan mereka.
  • Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan berkoordinasi dengan konsulat asing guna menertibkan berbagai pelanggaran hukum oleh wisatawan.

SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) Prancis diduga membuat video porno di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali, dan videonya menjadi viral di media sosial.

Kedua bule tersebut, diketahui berinisal EMC dan JPS dan pihak Imigrasi Bali menelusuri beredarnya konten video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga diproduksi di kawasan wisata Karangasem, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengatakan dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas berhasil mengungkap identitas asli pemeran wanita dalam video tersebut.

"Serta mengambil tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia," kata Ramdani saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10) sore.

Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC atau @maevaa_sinaloa_off dan keduanya keduanya berkebangsaan Perancis.

Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan, bahwa WNA berinisial EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Sementara, rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu tanggal 6-18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar Bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.

Ramdhani menegaskan, bahwa pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila warga asing tersebut berusaha kembali ke tanah Air.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.

Baca Juga: Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

"Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di
Indonesia, ” tegas Ramdhani.

Ramdhani juga menjelaskan skenario penindakan hukum jika pelaku berencana
kembali mengunjungi Indonesia.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan soal adanya warga asing yang berbuat tindakan asusila di Bali sudah tiga kali tentunya untuk penindakan hukum kepada warga asing tersebut kedepannya akan melakukan koordinasi dengan para konsulat asing yang ada di Bali.

"Tentu saja langkah pertama yang harus saya lakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali. Kemudian di situ saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara," ujarnya.

"Jadi juga kita harus sangat berhati-hati, jangan sampai juga langkah yang kita ambil ini kontraproduktif. Langkah yang betul-betul sesuai peraturan Perundang-undangan, kemudian menjaga hubungan kerjasama diplomatik yang baik antara Indonesia dengan negara lain," lanjutnya.

Load More