Muhammad Yunus
Senin, 26 Oktober 2026 | 11:41 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya saat melakukan konferensi pers [SuaraBali.id/Humas Polresta Denpasar]
Baca 10 detik
  • Polresta Denpasar menangkap empat pelaku berinisial AS, ANR, IWA, dan IPS terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Para pelaku menggunakan puluhan barcode untuk menimbun 795 liter Pertalite di Denpasar Timur guna dijual kembali ke warung.
  • Empat tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun berdasarkan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi menduga pola tersebut digunakan untuk mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar, kemudian memindahkannya dari tangki kendaraan ke tempat penampungan sebelum dijual kembali.

Pertalite Dijual hingga Rp400 Ribu per Jeriken

Pertalite yang dikumpulkan dijual kepada warung kelontong dan pengelola Pertamini dengan harga Rp350 ribu per jeriken jika pembeli mengambil sendiri.

Jika diantar ke lokasi pembeli, harganya mencapai Rp400 ribu per jeriken.

Menurut Winaya, bisnis tersebut diduga telah berjalan sekitar satu bulan. Polisi memperkirakan omzet para pelaku mencapai Rp75 juta per bulan berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

“Kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan, kira-kira dari 30 hari ini dia bekerja, omzetnya sekitar Rp75 juta per bulan,” katanya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Suzuki Carry pikap bernomor polisi DK 8986 AZ, satu unit Yamaha Vixion DK 7564 BT, mesin penyedot beserta selang, 795 liter Pertalite, lima lembar nota pembelian, 39 jenis barcode Pertalite, serta uang tunai Rp3.293.000.

Terkait jumlah barcode, Winaya menyebut sekitar 57 barcode digunakan untuk pengisian berulang.

Sementara itu, barang bukti yang dirinci dalam penyitaan mencakup 39 jenis barcode. Perbedaan jumlah tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda NTB Sita 1.734 Liter Pertalite Subsidi di Lombok Timur

Terancam Penjara Enam Tahun

Polisi menyatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polresta Denpasar masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian penyalahgunaan BBM bersubsidi dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Kontributor : M Dafi

Load More