- Kanwil Kemenag NTB mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan pelecehan seksual di Lombok Tengah pada Senin (21/9).
- Kemenag NTB membentuk Satgas pencegahan kekerasan serta menyediakan nomor hotline khusus untuk menerima laporan pengaduan masyarakat.
- Langkah tersebut diambil guna merespons laporan investigasi BBC terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren NTB.
SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri menegaskan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam terus diperkuat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
"Satgas sudah mulai bekerja. Ini menjadi bagian dari langkah Kemenag dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan," ujarnya di Mataram, Senin (21/9).
Penegasan ini, kata Kemenag, menyikapi laporan investigasi BBC terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Selain Satgas, Kemenag NTB menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan ponpes. Kanal tersebut disiapkan untuk menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan.
"Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren," kata Ali Fikri.
Nomor pengaduan yang disiapkan, yakni 081-8509-007. Nomor tersebut menjadi kanal pengaduan khusus untuk pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan ponpes di NTB.
Ali Fikri menegaskan bahwa keamanan pelapor menjadi perhatian dalam mekanisme pengaduan tersebut.
"Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial," tegasnya.
Baca Juga: Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
Ia juga menegaskan bahwa Kemenag membuka ruang bagi seluruh pengaduan yang berkaitan dengan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam.
"Intinya, Kemenag melindungi semua jenis pengaduan," ujarnya.
Terkait dugaan kekerasan seksual yang menjadi sorotan dalam investigasi BBC, Kemenag NTB mendorong proses hukum berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Kemenag mendorong APH mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kami dorong APH tindak tegas pelaku," kata Ali Fikri.
Menurutnya, Kemenag tidak mengambil alih proses hukum. Penanganan perkara pidana menjadi kewenangan APH, sedangkan Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Satgas di tingkat daerah melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin
-
Pemkab Badung Ajukan Pinjaman Ratusan Miliar untuk Bangun Jalan
-
Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya
-
Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan