- Kebakaran hutan seluas dua hektare terjadi di TWA Gunung Batur Bali pada Minggu siang, 30 Agustus.
- Petugas gabungan dan warga berhasil memadamkan api dalam beberapa jam tanpa adanya laporan korban jiwa.
- Polres Bangli menyatakan kejadian dipicu kelalaian manusia serta mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana tegas bagi pelaku.
SuaraBali.id - Peristiwa kebakaran hutan kembali terjadi di kawasan taman wisata alam (TWA) Gunung Batur, Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Peristiwa kebakaran ini, sudah terjadi dua kali dalam sebulan.
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra mengatakan, kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/8) siang.
"Dan berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8).
Ia menerangkan, dalam waktu singkat api yang awalnya hanya membakar semak belukar langsung merambat.
Angin kencang dan cuaca panas membuat kobaran api cepat membesar dan menghanguskan pohon kayu tiblun atau timbalun serta cemara hutan.
"Total lahan yang terbakar mencapai sekitar 2 hektare," imbuhnya.
Titik api pertama kali dilihat oleh warga sekitar. Tanpa pikir panjang, warga langsung melapor ke Pos Polairud Polres Bangli di Desa Kedisan.
Petugas gabungan pun langsung tancap gas ke lokasi dan sekitar pukul 12.15 WITA, personel Polres Bangli, Polsek Kintamani dan petugas kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) yang sudah berada di tengah hutan untuk memadamkan api.
Selanjutnya, pukul 14.00 WITA, dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli tiba di lokasi dengan alat alat pemadam api ringan (Apar) portable dan pembuatan ilaran atau sekat api, petugas akhirnya berhasil memutus rambatan api.
Baca Juga: Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang
Kemudian, tepat pukul 15.00 WITA, api berhasil dipadamkan. Meski begitu, petugas tetap berjaga dan memperkuat sekat api agar tidak ada titik api baru.
"Tidak ada korban jiwa. Kami mengerahkan 30 personel Polres, 8 anggota Damkar, 5 petugas KPHK dan dibantu sekitar 30 warga," jelasnya.
Ia menyebutkan yang mengkhawatirkan ini adalah kebakaran kedua di lokasi yang sama. Sebelumnya Blok Seked juga terbakar pada tanggal 11 Agustus 2026 lalu.
Diduga kuat, penyebabnya adalah kelalaian manusia. Ditambah cuaca panas dan angin kencang, percikan kecil dari pembakaran sampah atau puntung rokok bisa langsung menjadi kobaran besar.
Melihat kejadian berulang, Polres Bangli memperingatkan masyarakat, membakar hutan adalah tindak pidana dan ada sanksi tegas yang menanti.
Berdasarkan Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai