Muhammad Yunus
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:29 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (4/9/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Baca 10 detik
  • Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kewenangan penanganan warga Israel yang berbisnis berada di pemerintah pusat.
  • Kemenimipas menjelaskan visa warga Israel sangat selektif karena memerlukan persetujuan berbagai lembaga keamanan dan kementerian terkait.
  • Pemeriksaan petugas menunjukkan warga Israel yang berbisnis di Bali menggunakan paspor dari kewarganegaraan ganda mereka.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara terkait keberadaan Warga Negara Israel yang tinggal hingga membuka usaha di wilayah Bali.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto menjelaskan penerbitan visa untuk negara Israel memerlukan izin dari banyak pihak dan bukan dari Imigrasi semata.

Ia menegaskan bagi warga negara Israel agar bisa masuk ke Indonesia secara resmi juga membutuhkan persetujuan dari Kemenlu, Kemendagri, Kejaksaan, Polisi, BAIS hingga BIN. Budi mengatakan pemegang visa resmi tersebut juga sangat sedikit lantaran penerbitannya sangatlah selektif.

"Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuannya tidak hanya dari Imigrasi," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan dari hasil pengecekan petugas, banyak warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali memiliki status kewarganegaraan ganda.

Sehingga, kata dia, pada saat proses pengajuan visa tidak memakai paspor Israel melainkan dari kewarganegaraan lainnya yang mereka miliki.

"Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata, kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan lain," tuturnya.

Kontributor : M Dafi

Baca Juga: WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Load More