Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:52 WIB
Bea Cukai Ngurah Rai dan Sat Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat melakukan konferensi pers, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/8) [SuaraBali.id/Dafi]
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua warga India berinisial AR dan PC di Bali pada Senin.
  • Kedua pelaku menyelundupkan ganja seberat 10.110 gram netto dari Thailand dengan modus disamarkan dalam koper.
  • Kasus penyelundupan narkotika senilai Rp 1,5 miliar tersebut kini ditangani Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian, apakah paket ganja itu akan diedarkan di Pulau Bali pihaknya masih melakukan pendalaman. Karena, dari pengakuan mereka hanya transit ke Bali dan lalu menuju India.

"Karena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata. Jadi perlu pendalaman lebih lanjut, apakah di sini nanti ada yang menerima atau memang mereka melanjutkan perjalanan. Karena setelah dari Bali akan ada negara lain yang menjadi tujuannya, mereka ke India," ungkapnya.

Ia menerangkan, paket yang dibawa mereka ini kalau dipasarkan dengan nilai rupiah sekitar Rp 1,5 miliar.

" Kalau dari pengakuan barang itu mereka ambil di Thailand untuk selanjutnya dibawa dalam penguasaan mereka. Kalau untuk di sini apakah ada penerima atau tidak, itu masih dalam proses pendalaman kami. Kalau dirupiahkan dengan jumlah kurang lebih 10,11 kg ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Kedua tersangka, disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 610, Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia, nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Republik Indonesia, nomor 1, taun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kontributor : M Dafi

Load More