- Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan 21 penyu hijau ke Pantai Serangan, Bali, setelah menjalani proses rehabilitasi kesehatan.
- Penyu tersebut sebelumnya diselamatkan dari upaya penyelundupan di Buleleng oleh Polda Bali pada tanggal 10 Juni 2026.
- Pemerintah akan memperketat pengawasan perdagangan ilegal untuk melindungi kelestarian ekosistem laut sesuai dengan regulasi perlindungan satwa.
SuaraBali.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebelumnya diselamatkan dari jaringan penyelundupan satwa dilindungi di Bali.
Setelah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sehat, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya di Pantai Serangan, Denpasar Selatan.
Pelepasliaran ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian penyelamatan satwa, mulai dari pengungkapan kasus penyelundupan, proses rehabilitasi, hingga pengembalian penyu ke laut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.
"KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi," kata Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.
Kronologi Penyelamatan 21 Penyu Hijau
Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali yang menggagalkan dugaan penyelundupan penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada 10 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 ekor penyu hijau dan menangkap seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai tempat penyimpanan penyu sebelum dipasarkan secara ilegal.
Hasil penyidikan kemudian mengungkap adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Baca Juga: 6 Destinasi Wajib Bawa Anak di Bali: Dari Satwa Liar Sampai Wahana Air Seru!
Polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok penyu dari Madura serta calon penadah yang akan menjual kembali satwa tersebut.
Jalani Karantina Sebelum Dilepas ke Habitat Alami
Setelah diselamatkan, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Proses rehabilitasi dilakukan untuk memastikan kondisi fisik penyu benar-benar pulih sehingga mampu bertahan hidup setelah kembali ke laut.
Setelah memperoleh rekomendasi teknis dan dinyatakan sehat, 21 penyu hijau akhirnya dilepasliarkan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (7/7/2026).
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, mengatakan seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan di Bali
-
BRI Private dan Prioritas Dapat Promo Buy 1 Get 2 Tiket The Premiere Cinema XXI
-
Free MCU hingga Diskon Pemeriksaan Genomik, Intip Penawaran Prodia untuk Nasabah BRI
-
Musim Menetas! 23 Telur King Kobra Ditemukan di Kebun Warga
-
Awas Maling! Polda NTB Terjunkan Tim Khusus Selama MotoGP Mandalika 2026