Muhammad Yunus
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:40 WIB
Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari upaya penyelundupan di Bali siap dilepasliarkan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa (7/7/2026) [SuaraBali.id/ANTARA/HO-KKP]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan 21 penyu hijau ke Pantai Serangan, Bali, setelah menjalani proses rehabilitasi kesehatan.
  • Penyu tersebut sebelumnya diselamatkan dari upaya penyelundupan di Buleleng oleh Polda Bali pada tanggal 10 Juni 2026.
  • Pemerintah akan memperketat pengawasan perdagangan ilegal untuk melindungi kelestarian ekosistem laut sesuai dengan regulasi perlindungan satwa.

Menurutnya, pemulihan kondisi fisik satwa menjadi aspek penting agar penyu dapat kembali menjalankan perannya menjaga keseimbangan ekosistem laut, termasuk mempertahankan kesehatan padang lamun dan rantai makanan di wilayah pesisir.

Penyu Hijau Dilindungi, Perdagangan Dilarang

Penyu hijau (Chelonia mydas) merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Selain itu, secara internasional spesies ini juga masuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Status tersebut melarang seluruh bentuk perdagangan internasional penyu hijau untuk tujuan komersial.

Karena itu, setiap aktivitas penangkapan, penyimpanan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan penyu hijau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelepasliaran 21 penyu hijau ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan perdagangan satwa dilindungi tidak hanya berakhir pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan satwa yang berhasil diselamatkan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya di habitat alami.

Load More