SuaraBali.id - Seorang pria asal Benoa, Kabupaten Badung ditangkap pada Minggu (30/4/2023) malam setelah kedapatan memelihara satwa Penyu Hijau yang dilindungi. Di kediaman pelaku berinisial MJ (48), polisi mendapati MJ memelihara 21 ekor penyu hijau di kolam rumahnya.
Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Pol Soelistijono menjelaskan pihaknya mendapat informasi awal tentang warga Benoa yang menjual lawar dan serapah dari daging penyu. Setelah diselidiki dan diketahui pelakunya, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
MJ disebut berperan sebagai pengepul penyu yang awalnya dikirim dari Pulau Madura. Penyu-penyu tersebut dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk, namun polisi masih menyelidiki pengirim penyu tersebut.
“Modusnya bahwa pelaku ini sebagai pengepul, jadi kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kita amankan bahwa barang ini berasal dari Gilimanuk. sebelum sampai ke Gilimanuk, asal dari penyu hijau ini dari Madura,” ujar Soelistijono saat konferensi pers di Mapolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023).
21 ekor penyu yang diamankan bervariasi dari ukuran kecil hingga besar. Berat masing-masing penyu tersebut berkisar antara 50-70 kilogram dengan panjang hisa mencapai 96 cm.
Dari keterangan pelaku, MJ disebut sudah menjadi pengepul penyu hijau sejak tahun 1998. Dia juga mengaku hanya bekerja sendirian di kediamannya.
Selain 21 ekor penyu hidup, polisi juga mengamankan daging penyu yang sudah dipotong. MJ mengaku baru memotong satu ekor penyu setelah terakhir dikirim.
MJ mengaku menjual daging penyu itu per paket. Untuk satu paketnya, MJ mematok harga Rp300 ribu, dan dari satu ekor penyu dengan ukuran cukup besar bisa mendapat 20-30 paket daging penyu.
“Jadi dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya, dipotong sama dia dijual per paket. Per paket tadi kalau pengakuan yang bersangkutan Rp 300 ribu dijual,” ujar Soelistijono.
Sementara itu, Kepala Resort KSDA Denpasar, Nyoman Alit Suardana sudah mendata penyu-penyu yang diamankan. Selanjutnya, semua penyu akan dititipkan di penangkaran penyu Tambak Sari di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.
“Selanjutnya ini akan dititip di penangkaran penyu di Tanjung Benoa Tambak Sari, sesuai arahan kepala balai,” ujar Alit.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien