SuaraBali.id - Seorang pria asal Benoa, Kabupaten Badung ditangkap pada Minggu (30/4/2023) malam setelah kedapatan memelihara satwa Penyu Hijau yang dilindungi. Di kediaman pelaku berinisial MJ (48), polisi mendapati MJ memelihara 21 ekor penyu hijau di kolam rumahnya.
Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Pol Soelistijono menjelaskan pihaknya mendapat informasi awal tentang warga Benoa yang menjual lawar dan serapah dari daging penyu. Setelah diselidiki dan diketahui pelakunya, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
MJ disebut berperan sebagai pengepul penyu yang awalnya dikirim dari Pulau Madura. Penyu-penyu tersebut dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk, namun polisi masih menyelidiki pengirim penyu tersebut.
“Modusnya bahwa pelaku ini sebagai pengepul, jadi kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kita amankan bahwa barang ini berasal dari Gilimanuk. sebelum sampai ke Gilimanuk, asal dari penyu hijau ini dari Madura,” ujar Soelistijono saat konferensi pers di Mapolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023).
21 ekor penyu yang diamankan bervariasi dari ukuran kecil hingga besar. Berat masing-masing penyu tersebut berkisar antara 50-70 kilogram dengan panjang hisa mencapai 96 cm.
Dari keterangan pelaku, MJ disebut sudah menjadi pengepul penyu hijau sejak tahun 1998. Dia juga mengaku hanya bekerja sendirian di kediamannya.
Selain 21 ekor penyu hidup, polisi juga mengamankan daging penyu yang sudah dipotong. MJ mengaku baru memotong satu ekor penyu setelah terakhir dikirim.
MJ mengaku menjual daging penyu itu per paket. Untuk satu paketnya, MJ mematok harga Rp300 ribu, dan dari satu ekor penyu dengan ukuran cukup besar bisa mendapat 20-30 paket daging penyu.
“Jadi dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya, dipotong sama dia dijual per paket. Per paket tadi kalau pengakuan yang bersangkutan Rp 300 ribu dijual,” ujar Soelistijono.
Sementara itu, Kepala Resort KSDA Denpasar, Nyoman Alit Suardana sudah mendata penyu-penyu yang diamankan. Selanjutnya, semua penyu akan dititipkan di penangkaran penyu Tambak Sari di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.
“Selanjutnya ini akan dititip di penangkaran penyu di Tanjung Benoa Tambak Sari, sesuai arahan kepala balai,” ujar Alit.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri
-
Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian