SuaraBali.id - Seorang pria asal Benoa, Kabupaten Badung ditangkap pada Minggu (30/4/2023) malam setelah kedapatan memelihara satwa Penyu Hijau yang dilindungi. Di kediaman pelaku berinisial MJ (48), polisi mendapati MJ memelihara 21 ekor penyu hijau di kolam rumahnya.
Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Pol Soelistijono menjelaskan pihaknya mendapat informasi awal tentang warga Benoa yang menjual lawar dan serapah dari daging penyu. Setelah diselidiki dan diketahui pelakunya, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
MJ disebut berperan sebagai pengepul penyu yang awalnya dikirim dari Pulau Madura. Penyu-penyu tersebut dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk, namun polisi masih menyelidiki pengirim penyu tersebut.
“Modusnya bahwa pelaku ini sebagai pengepul, jadi kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kita amankan bahwa barang ini berasal dari Gilimanuk. sebelum sampai ke Gilimanuk, asal dari penyu hijau ini dari Madura,” ujar Soelistijono saat konferensi pers di Mapolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023).
21 ekor penyu yang diamankan bervariasi dari ukuran kecil hingga besar. Berat masing-masing penyu tersebut berkisar antara 50-70 kilogram dengan panjang hisa mencapai 96 cm.
Dari keterangan pelaku, MJ disebut sudah menjadi pengepul penyu hijau sejak tahun 1998. Dia juga mengaku hanya bekerja sendirian di kediamannya.
Selain 21 ekor penyu hidup, polisi juga mengamankan daging penyu yang sudah dipotong. MJ mengaku baru memotong satu ekor penyu setelah terakhir dikirim.
MJ mengaku menjual daging penyu itu per paket. Untuk satu paketnya, MJ mematok harga Rp300 ribu, dan dari satu ekor penyu dengan ukuran cukup besar bisa mendapat 20-30 paket daging penyu.
“Jadi dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya, dipotong sama dia dijual per paket. Per paket tadi kalau pengakuan yang bersangkutan Rp 300 ribu dijual,” ujar Soelistijono.
Sementara itu, Kepala Resort KSDA Denpasar, Nyoman Alit Suardana sudah mendata penyu-penyu yang diamankan. Selanjutnya, semua penyu akan dititipkan di penangkaran penyu Tambak Sari di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.
“Selanjutnya ini akan dititip di penangkaran penyu di Tanjung Benoa Tambak Sari, sesuai arahan kepala balai,” ujar Alit.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa