SuaraBali.id - Seorang pria asal Benoa, Kabupaten Badung ditangkap pada Minggu (30/4/2023) malam setelah kedapatan memelihara satwa Penyu Hijau yang dilindungi. Di kediaman pelaku berinisial MJ (48), polisi mendapati MJ memelihara 21 ekor penyu hijau di kolam rumahnya.
Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Pol Soelistijono menjelaskan pihaknya mendapat informasi awal tentang warga Benoa yang menjual lawar dan serapah dari daging penyu. Setelah diselidiki dan diketahui pelakunya, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
MJ disebut berperan sebagai pengepul penyu yang awalnya dikirim dari Pulau Madura. Penyu-penyu tersebut dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk, namun polisi masih menyelidiki pengirim penyu tersebut.
“Modusnya bahwa pelaku ini sebagai pengepul, jadi kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kita amankan bahwa barang ini berasal dari Gilimanuk. sebelum sampai ke Gilimanuk, asal dari penyu hijau ini dari Madura,” ujar Soelistijono saat konferensi pers di Mapolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023).
21 ekor penyu yang diamankan bervariasi dari ukuran kecil hingga besar. Berat masing-masing penyu tersebut berkisar antara 50-70 kilogram dengan panjang hisa mencapai 96 cm.
Dari keterangan pelaku, MJ disebut sudah menjadi pengepul penyu hijau sejak tahun 1998. Dia juga mengaku hanya bekerja sendirian di kediamannya.
Selain 21 ekor penyu hidup, polisi juga mengamankan daging penyu yang sudah dipotong. MJ mengaku baru memotong satu ekor penyu setelah terakhir dikirim.
MJ mengaku menjual daging penyu itu per paket. Untuk satu paketnya, MJ mematok harga Rp300 ribu, dan dari satu ekor penyu dengan ukuran cukup besar bisa mendapat 20-30 paket daging penyu.
“Jadi dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya, dipotong sama dia dijual per paket. Per paket tadi kalau pengakuan yang bersangkutan Rp 300 ribu dijual,” ujar Soelistijono.
Sementara itu, Kepala Resort KSDA Denpasar, Nyoman Alit Suardana sudah mendata penyu-penyu yang diamankan. Selanjutnya, semua penyu akan dititipkan di penangkaran penyu Tambak Sari di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.
“Selanjutnya ini akan dititip di penangkaran penyu di Tanjung Benoa Tambak Sari, sesuai arahan kepala balai,” ujar Alit.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat