Muhammad Yunus
Rabu, 24 Juni 2026 | 19:14 WIB
Penyidik kepolisian mengawal WN Korea Selatan Woosung Kim (tengah) selaku tersangka kasus dugaan rudapaksa menuju ruang pemeriksaan tahap dua di kantor Kejari Mataram, NTB, Rabu (24/6/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Mataram menahan tersangka warga Korea Selatan berinisial WK di Lapas Lombok Barat atas kasus dugaan rudapaksa.
  • Penyidik Polres Lombok Utara melimpahkan tersangka serta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu, 24 Juni 2026.
  • Peristiwa terjadi di Gili Trawangan pada April 2026, di mana tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan kekerasan seksual.

SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menitipkan penahanan Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial WK alias Woosung Kim (22) yang berstatus tersangka kasus dugaan rudapaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

"Karena yang bersangkutan menjalani penahanan di tahap penyidikan, maka kami dari penuntut umum menetapkan untuk melanjutkan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Ni Made Saptini mewakili jaksa penuntut umum di Mataram, Rabu (24/6).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Jadi, dengan telah dilaksanakan tahap dua ini, kami sekarang siapkan surat dakwaan untuk bahan pengantar masuk ke persidangan," ucapnya.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara Inspektur Polisi Dua Lalu Risda Adiansah mengatakan penyidik sebelumnya menahan WK di rumah tahanan Polres Lombok Utara.

Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penahanan sebelumnya kami lakukan di rutan polres kami," ujar Lalu Risda.

Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa berita acara pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas di area penginapan, hasil visum et repertum, dan pakaian.

Dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada April 2026 saat tersangka dan korban, yang sama-sama warga negara Korea Selatan, berlibur di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga: WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai

Meskipun berasal dari satu negara, antara korban dengan tersangka baru saling kenal saat bertemu di lokasi penginapan yang sama.

Awal perkenalan mereka cukup hangat, tersangka sempat mengajak korban menikmati makan malam bersama.

Ketika malam semakin larut, korban pun kembali ke kamar tidur. Tidak lama kemudian, tersangka masuk diam-diam ke kamar korban yang tidak terkunci dan langsung melakukan rudapaksa.

Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, menghubungi pihak Konsulat Republik Korea di Bali hingga melanjutkan persoalan ini dengan membuat laporan ke Polres Lombok Utara.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berkoordinasi dengan imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap WK.

Berselang satu pekan setelah kejadian pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima kabar dari pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait keberadaan WK yang telah diamankan.

Load More