Muhammad Yunus
Minggu, 21 Juni 2026 | 11:04 WIB
Ilustrasi: Pernikahan anak [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kementerian PPPA berupaya memastikan seorang anak di Lombok Barat tetap mendapatkan pendidikan setelah ijazahnya dibakar sang ayah.
  • UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan penjangkauan keluarga namun terkendala karena korban belum bersedia ditemui untuk asesmen.
  • Kasus ini dipicu oleh pernikahan siri anak di bawah umur akibat pengaruh adat serta rendahnya kapasitas pengasuhan orang.

SuaraBali.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Barat dan UPTD PPA Nusa Tenggara Barat (NTB) mengupayakan agar anak (14) yang ijazahnya dibakar oleh ayahnya bisa kembali melanjutkan pendidikan.

"Fokus utamanya yaitu agar korban tetap dapat menempuh pendidikannya, apakah nanti melanjutkan di sekolah sebelumnya atau sekolah lain yang menjadi mitra Dinsos PPPA Provinsi NTB," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/6).

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal ke keluarga korban, keluarga terlapor, serta berkoordinasi dengan kepala dusun setempat.

"Namun saat penjangkauan dilakukan, korban masih enggan untuk bertemu dengan tim UPTD PPA sehingga belum bisa dilakukan asesmen awal terhadap korban," kata Titi Eko Rahayu.

Kementerian PPPA akan terus memantau penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, kasus itu merupakan gambaran permasalahan klasik perkawinan anak di Lombok Barat.

"Kasus ini masalah klasik di Lombok Barat, akibat pemahaman adat yang ketat dibarengi rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua. Anak yang jadi korban," kata Titi Eko Rahayu.

Sebelumnya, seorang ayah membakar ijazah dan perlengkapan sekolah anaknya karena diduga merasa kecewa terhadap anaknya.

Kasus tersebut berawal dari sang anak yang pulang malam bersama terlapor.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan

Karena peristiwa tersebut ayah korban meminta terlapor untuk bertanggung jawab dan menikahi korban demi menghindari fitnah.

Hal itu berkaitan erat dengan budaya di Lombok bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah sampai malam.

Korban dan terlapor telah menikah secara siri pada Sabtu 13 Juni 2026.

Anak saat ini masih terdaftar sebagai siswi SMP di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat.

Namun pasca-viralnya kasus itu, anak belum melanjutkan aktivitas sekolahnya.

Provinsi NTB menyumbang angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia.

Load More