TKP pembunuhan di Abiansemal, Kabupaten Badung [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Polres Badung menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya di Abiansemal pada 7 Mei 2026 lalu.
- Motif pembunuhan dipicu dendam pelaku berinisial DF akibat sering menerima perundungan bernada rasis dari pihak korban.
- Polisi mengamankan para tersangka di Jember pada 18 Mei 2026 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, sebuah kursi, sebuah cangkul dan sebuah ponsel.
Sementara, pisau yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke aliran sungai dan masih dalam proses pencarian.
Para pelaku dijerat pasal 459 jo pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Aksi Dramatis Evakuasi Medis Pembalap Spanyol Pakai Helikopter di MotoGP Mandalika
-
Pembalap Moto2 hingga MotoGP Ketagihan Soto Ayam
-
11 Ekor Pari Mobula Satwa Dilindungi Mati Terpotong di Bali
-
Menkum: RUU Hak Cipta Bakal Atur Royalti untuk Karya Jurnalistik
-
Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan di Bali