TKP pembunuhan di Abiansemal, Kabupaten Badung [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Polres Badung menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya di Abiansemal pada 7 Mei 2026 lalu.
- Motif pembunuhan dipicu dendam pelaku berinisial DF akibat sering menerima perundungan bernada rasis dari pihak korban.
- Polisi mengamankan para tersangka di Jember pada 18 Mei 2026 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, sebuah kursi, sebuah cangkul dan sebuah ponsel.
Sementara, pisau yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke aliran sungai dan masih dalam proses pencarian.
Para pelaku dijerat pasal 459 jo pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Perketat Pengawasan Internal, Pegawai Terbukti Fraud Terancam PHK dan Proses Hukum
-
17 Saksi Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
-
7 Risiko Digital Mengintai Anak, Guru dan Orang Tua Harus Waspada
-
Minyakita Bercampur Biosolar? Ini Hasil Investigasi Bulog NTB
-
Program Makan Gratis Libur, Harga Sayur di Lombok Anjlok Parah