- Pengamat hukum Joko Jumadi mengungkap tiga kasus dugaan asusila terhadap anak dan perempuan yang melibatkan oknum anggota serta calon siswa Polri.
- Kasus tersebut terjadi di wilayah Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah dengan modus persetubuhan, pemerkosaan, serta penyebaran konten pornografi.
- Proses hukum ketiga kasus asusila tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian wilayah setempat.
SuaraBali.id - Pengamat hukum, Joko Jumadi yang kerap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di wilayah Nusa Tenggara Barat, menyoroti munculnya sejumlah kasus asusila terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
"Kasus pertama, terkait kasus dugaan pelecehan oleh oknum anggota Brimob Polda NTB yang kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini di Mataram, Selasa (19/5).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ini memberikan perhatian terhadap kasus tersebut saat dirinya memeriksa kondisi psikologis korban yang masih berstatus pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, laporan yang di Polresta Mataram ini datang dari keluarga korban, lalu ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan meminta bantuan LPA untuk pemeriksaan psikologis korban," katanya.
Dari pemeriksaan, Joko mendapatkan informasi perihal perbuatan asusila yang diduga dilakukan oknum kepolisian tersebut.
Menurut dia, perbuatan terduga pelaku yang melakukan persetubuhan dengan korban, sudah memenuhi unsur pelanggaran asusila terhadap anak.
"Itu ada videonya. Itu (tempus kejadian) tahun lalu," ucap Joko yang juga aktif dalam Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB tersebut.
Sebagai pengamat hukum yang menaruh perhatian terhadap kasus-kasus asusila, ia menerangkan bahwa dalam aturan hukum sudah menjelaskan, tidak harus ada syarat ancaman terhadap korban kekerasan seksual anak agar suatu peristiwa pidana dapat terpenuhi.
"Kalau korbannya anak-anak, tidak perlu harus ada ancaman, artinya siapapun yang melakukan persetubuhan dengan anak, maka dapat dipidana," ucap dia.
Baca Juga: Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak
Atas hasil pemeriksaan psikologis korban, Joko memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Proses hukumnya sekarang sudah masuk penyidikan, mungkin tinggal penetapan tersangka," ujarnya.
Kasus kedua, lanjut Joko, berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB.
"Yang di Polda NTB itu terduga pelakunya (bertugas) dari bidang IT," katanya.
Joko mengaku dalam penanganan kasus tersebut, keluarga korban anak sempat meminta pendampingan dari LPA Mataram.
"LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi, karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
17 Saksi Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
-
7 Risiko Digital Mengintai Anak, Guru dan Orang Tua Harus Waspada
-
Minyakita Bercampur Biosolar? Ini Hasil Investigasi Bulog NTB
-
Program Makan Gratis Libur, Harga Sayur di Lombok Anjlok Parah
-
Kisah BRI Dampingi PMI Bangun Usaha, Dari Pekerja Migran Jadi Entrepreneur