Muhammad Yunus
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:29 WIB
Pengamat hukum dari Universitas Mataram yang juga sebagai Ketua LPA Mataram dan aktif dalam Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pengamat hukum Joko Jumadi mengungkap tiga kasus dugaan asusila terhadap anak dan perempuan yang melibatkan oknum anggota serta calon siswa Polri.
  • Kasus tersebut terjadi di wilayah Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah dengan modus persetubuhan, pemerkosaan, serta penyebaran konten pornografi.
  • Proses hukum ketiga kasus asusila tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian wilayah setempat.

SuaraBali.id - Pengamat hukum, Joko Jumadi yang kerap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di wilayah Nusa Tenggara Barat, menyoroti munculnya sejumlah kasus asusila terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

"Kasus pertama, terkait kasus dugaan pelecehan oleh oknum anggota Brimob Polda NTB yang kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini di Mataram, Selasa (19/5).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ini memberikan perhatian terhadap kasus tersebut saat dirinya memeriksa kondisi psikologis korban yang masih berstatus pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, laporan yang di Polresta Mataram ini datang dari keluarga korban, lalu ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan meminta bantuan LPA untuk pemeriksaan psikologis korban," katanya.

Dari pemeriksaan, Joko mendapatkan informasi perihal perbuatan asusila yang diduga dilakukan oknum kepolisian tersebut.

Menurut dia, perbuatan terduga pelaku yang melakukan persetubuhan dengan korban, sudah memenuhi unsur pelanggaran asusila terhadap anak.

"Itu ada videonya. Itu (tempus kejadian) tahun lalu," ucap Joko yang juga aktif dalam Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB tersebut.

Sebagai pengamat hukum yang menaruh perhatian terhadap kasus-kasus asusila, ia menerangkan bahwa dalam aturan hukum sudah menjelaskan, tidak harus ada syarat ancaman terhadap korban kekerasan seksual anak agar suatu peristiwa pidana dapat terpenuhi.

"Kalau korbannya anak-anak, tidak perlu harus ada ancaman, artinya siapapun yang melakukan persetubuhan dengan anak, maka dapat dipidana," ucap dia.

Baca Juga: Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak

Atas hasil pemeriksaan psikologis korban, Joko memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Proses hukumnya sekarang sudah masuk penyidikan, mungkin tinggal penetapan tersangka," ujarnya.

Kasus kedua, lanjut Joko, berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB.

"Yang di Polda NTB itu terduga pelakunya (bertugas) dari bidang IT," katanya.

Joko mengaku dalam penanganan kasus tersebut, keluarga korban anak sempat meminta pendampingan dari LPA Mataram.

"LPA waktu itu masuk dan membantu untuk mediasi, karena terduga pelaku akhirnya setuju untuk menikahi korban," ucap dia.

Load More