- Pemerintah Arab Saudi menolak masuk seorang calon haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat, 1 Mei 2026.
- Penolakan tersebut terjadi karena calon haji tersebut pernah melanggar prosedur izin tinggal saat menunaikan ibadah umrah tahun 2017.
- Otoritas imigrasi Arab Saudi memberikan sanksi larangan masuk selama 10 tahun berdasarkan hasil verifikasi sidik jari calon haji.
SuaraBali.id - Seorang calon haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditolak masuk oleh Pemerintah Arab Saudi, lantaran alasan keamanan karena telah melanggar prosedur keimigrasian di negara tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan ada satu orang calon haji setempat tidak diberi izin masuk Arab Saudi.
"Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram," ujarnya di Asrama Haji NTB di Mataram, Jumat (1/5).
Ia mengatakan, calon haji ini diketahui pernah melaksanakan umrah pada 2017, namun tidak langsung kembali ke tanah air usai melaksanakan umrah.
Melainkan, tetap tinggal di Arab Saudi dengan alasan ingin menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga menyalahi izin tinggal.
"Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi. Sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun," ujarnya.
Menurutnya, keputusan larangan masuk adalah otoritas penuh imigrasi negara tujuan, yakni alasan keamanan.
"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal. Karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri," kata Lalu Amin.
Oleh karena itu meskipun tidak ditemukan masalah pada saat keberangkatan di Indonesia, imigrasi negara tujuan berwenang menolak masuk jika catatan menunjukkan ada persoalan.
Baca Juga: Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor
Amin menambahkan, saat ini calon haji telah kembali setelah dipulangkan Arab Saudi dan diserahkan kepada keluarganya di Mataram dan dalam kondisinya aman.
Pasca-kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada jamaah untuk jujur melaporkan kondisi/persoalan kepada pihak penyelenggara agar tidak diambil tindakan sepihak tanpa verifikasi.
"Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jamaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus," ucapnya.
Kendati demikian, bagi jamaah yang dipulangkan tersebut, diwajibkan mengembalikan biaya yang dikeluarkan terkait tiket.
Sedangkan, proses administrasi akan kembali ke tahap awal termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas oleh yang bersangkutan sebelum dapat diberangkatkan lagi.
"Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor