- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong penegakan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan sampah di Bali.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi 60 persen warga Bali yang telah disiplin memilah sampah dari perilaku masyarakat yang lalai.
- Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penerapan sanksi tersebut telah berjalan secara terbatas di wilayah Badung dan juga Denpasar.
SuaraBali.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta hukuman tindak pidana ringan (tipiring) diterapkan bagi pelanggar pembuangan sampah di Bali.
Pelanggaran tersebut bisa diterapkan bagi warga yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, hingga tidak memilah sampah.
Hal itu diminta Hanif karena melihat perkembangan yang baik terhadap regulasi pemilahan sampah di Bali.
Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah memilah, dia mengusulkan untuk memberikan ancaman tipiring tersebut.
“Saya kira Pemerintah Bali wajib kemudian menegakkan Peraturan Daerah tentang pengenaan Tipiring terhadap pelanggaran sampah,” kata Hanif saat ditemui di TPA Suwung, Jumat (17/4/2026).
“Tidak adil bilamana yang telah pilah dengan baik tidak dilindungi dengan cara memberikan teguran paksaan kepada yang tidak pilah,” tambahnya.
Dari data yang dia peroleh, sudah ada 60 persen masyarakat Bali yang memilah sampahnya sebelum dibuang.
Dengan perkembangan tersebut, dia berharap angka tersebut akan semakin meningkat seiring waktu dengan adanya regulasi ini.
“Jadi ada 60% lebih masyarakat Bali saatnya ditertibkan yang tidak melakukan pilah, membuang sampah sembarangan, bakar sampah, segera ditangani melalui Tipiring,” tuturnya.
Baca Juga: Bau Menyengat Kepung Kantor Gubernur Bali: Ratusan Sopir Truk Sampah Gelar Aksi Protes
Ketika ditanyai terkait hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menerapkan tindakan tersebut.
Menurutnya, pemberlakuan hukuman tipiring bagi pelanggar pembuangan sampah memang sudah diberlakukan.
“Kalau tipiring sudah dilakukan di Badung sudah, Denpasar sudah. Cuma kan tidak diekspos,” kata Koster saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Kedatangannya ke Bali juga untuk meninjau kondisi TPA Suwung dan kesiapan TPST yang ada di Bali.
Terbaru, Hanif kembali membuka pembuangan sampah organik ke TPA Suwung selama dua kali dalam seminggu.
Upaya tersebut dilakukan sambil menunggu kesiapan penuh dari TPST dan TPS3R di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time
-
Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi
-
Nikmati Promo Spesial Cashback BRI di Hari Sumpah Pemuda Pakai QRIS BRImo
-
Perkuat Nilai bagi Pemegang Saham, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
Ini Identitas Dua Bule Prancis Pemeran Video Syur Berdurasi 13 Menit yang Hebohkan Bali