Muhammad Yunus
Selasa, 07 April 2026 | 18:22 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Masyarakat Bali mulai membakar sampah organik karena minimnya lahan dan ketersediaan komposter sejak kebijakan mandiri berlaku 1 April.
  • Gubernur Bali mengizinkan pembakaran sampah organik tertentu, namun melarang keras pembakaran sampah anorganik dengan ancaman sanksi tindak pidana.
  • Walikota Denpasar mengerahkan tim pemantau lingkungan dan menggandeng aparat keamanan untuk mengawasi serta menindak pelanggaran pembakaran sampah ilegal.

Banyaknya keluhan masyarakat ini juga dikarenakan belum optimalnya pembagian komposter sampah organik bagi masyarakat.

Sekitar 176 ribu komposter diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Denpasar. Namun, saat ini baru 40 ribu stok yang bisa diperoleh dan dibagikan.

Jayanegara berharap jumlah komposter yang dibagikan dapat segera tersedia pada minggu ini.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini cepat suplainya ada sehingga kita bisa bagi, sehingga mengurangi sampah-sampah liar,” pungkasnya.

Penutupan TPA Suwung mulai 1 April ini juga menjadi langkah awal sebelum penutupan total TPA Suwung yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More