- Masyarakat Bali mulai membakar sampah organik karena minimnya lahan dan ketersediaan komposter sejak kebijakan mandiri berlaku 1 April.
- Gubernur Bali mengizinkan pembakaran sampah organik tertentu, namun melarang keras pembakaran sampah anorganik dengan ancaman sanksi tindak pidana.
- Walikota Denpasar mengerahkan tim pemantau lingkungan dan menggandeng aparat keamanan untuk mengawasi serta menindak pelanggaran pembakaran sampah ilegal.
SuaraBali.id - Kebijakan pengolahan sampah organik secara mandiri yang diterapkan sejak 1 April lalu masih belum terlaksana dengan baik oleh masyarakat Bali.
Kendala lahan dan media untuk pengolahan sampah mandiri membuat masyarakat menempuh cara cepat dengan membakar sampah.
Maraknya praktik tersebut menjadi perbincangan karena pembakaran sampah dinilai menghadirkan pemandangan yang tidak elok dan menimbulkan polusi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengizinkan hal tersebut.
Asalkan jenis sampah yang dibakar adalah sampah seperti kayu, bambu, hingga sampah sarana upakara yang bersifat organik.
Namun, sampah anorganik dan residu tetap dilarang keras untuk dibakar.
“Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026).
“Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu nggak ada masalah,” tambahnya.
Jika ada masyarakat yang melakukan pembakaran sampah anorganik dan residu, Koster menegaskan akan ada tindakan yang akan diambil.
Baca Juga: Miris! Gunung Agung Penuh Sampah, Pendaki Protes Keras: Ini Tempat Suci, Bukan Tempat..
Dia menjelaskan jika pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau ada pelanggaran yang seperti itu, agar dilakukan penindakan,” imbuh Koster.
Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara menjelaskan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau hal tersebut.
Tim Jumali (Juru Pemantau Lingkungan) itu ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Selain itu, tim tersebut juga bertugas untuk mengambil tindakan terhadap sampah yang berceceran di jalanan agar segera ditangani.
“Kita tadi sudah dapat arahan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan apabila menemukan itu (pelanggaran) ya ada sanksi disiplin, ada sanksi juga,” ungkap Jayanegara pada kesempatan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Bikin Ketar-ketir Menteri, Prabowo Todong Komitmen Proyek Listrik 100 GW
-
TPA Kebon Kongok Ditutup Desember 2026, Pemkot Mataram Siapkan "Jurus" Ini
-
Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total
-
Satu Dekade Menahan Rindu, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan
-
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Akses Layanan Keuangan bagi Diaspora Indonesia