- Masyarakat Bali mulai membakar sampah organik karena minimnya lahan dan ketersediaan komposter sejak kebijakan mandiri berlaku 1 April.
- Gubernur Bali mengizinkan pembakaran sampah organik tertentu, namun melarang keras pembakaran sampah anorganik dengan ancaman sanksi tindak pidana.
- Walikota Denpasar mengerahkan tim pemantau lingkungan dan menggandeng aparat keamanan untuk mengawasi serta menindak pelanggaran pembakaran sampah ilegal.
SuaraBali.id - Kebijakan pengolahan sampah organik secara mandiri yang diterapkan sejak 1 April lalu masih belum terlaksana dengan baik oleh masyarakat Bali.
Kendala lahan dan media untuk pengolahan sampah mandiri membuat masyarakat menempuh cara cepat dengan membakar sampah.
Maraknya praktik tersebut menjadi perbincangan karena pembakaran sampah dinilai menghadirkan pemandangan yang tidak elok dan menimbulkan polusi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengizinkan hal tersebut.
Asalkan jenis sampah yang dibakar adalah sampah seperti kayu, bambu, hingga sampah sarana upakara yang bersifat organik.
Namun, sampah anorganik dan residu tetap dilarang keras untuk dibakar.
“Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026).
“Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu nggak ada masalah,” tambahnya.
Jika ada masyarakat yang melakukan pembakaran sampah anorganik dan residu, Koster menegaskan akan ada tindakan yang akan diambil.
Baca Juga: Miris! Gunung Agung Penuh Sampah, Pendaki Protes Keras: Ini Tempat Suci, Bukan Tempat..
Dia menjelaskan jika pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau ada pelanggaran yang seperti itu, agar dilakukan penindakan,” imbuh Koster.
Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara menjelaskan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau hal tersebut.
Tim Jumali (Juru Pemantau Lingkungan) itu ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Selain itu, tim tersebut juga bertugas untuk mengambil tindakan terhadap sampah yang berceceran di jalanan agar segera ditangani.
“Kita tadi sudah dapat arahan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan apabila menemukan itu (pelanggaran) ya ada sanksi disiplin, ada sanksi juga,” ungkap Jayanegara pada kesempatan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Sukses Perkuat Dana Murah dan Tingkatkan Profitabilitas
-
Babak Baru Pengolahan Sampah di Bali, Danantara Bangun PSEL Rp3 Triliun
-
Bali Mulai Bangun Pabrik Sampah Jadi Listrik, Rp3 Triliun Pakai Teknologi 50 Negara
-
BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga
-
Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah: Kapolda NTB Pastikan Tersangka Diumumkan Pekan Ini