- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Belgia berinisial SD karena merusak sepeda motor sewaan dan menghindari kewajiban hukum.
- Aksi berbahaya lompat tebing menggunakan motor di Badung pada Maret 2026 tersebut sempat viral di media sosial.
- Petugas menggagalkan upaya pelarian SD ke luar negeri, memaksanya membayar ganti rugi, serta melarangnya masuk wilayah Indonesia.
SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia.
Karena hendak kabur ke luar negeri untuk menghindari ganti rugi setelah membuat rusak sepeda motor sewaan yang digunakan lompat dari tebing.
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/4).
WNA asal Belgia itu berinisial SD yang sempat viral di media sosial karena melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari tebing salah satu pantai di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali.
Ia melompat dari tebing dengan tinggi diperkirakan hingga 100 meter dan terjun ke laut, menggunakan sepeda motor.
Sedangkan sepeda motor sewaan itu tidak ikut jatuh ke laut karena diikat di bagian tebing. Namun sepeda motor tersebut menjadi rusak parah akibat hantaman dengan bagian tebing.
Aksi tersebut dilakukan sekitar 23-24 Maret 2026 dan direkam oleh seorang temannya dari Austria dan diunggah di media sosial pribadi milik pria berusia 31 tahun itu hingga menjadi viral.
Bugie menuturkan saat pemilik kendaraan menagih ganti rugi, tetapi SD menolaknya karena beralasan tidak memiliki uang.
Korban yang dirugikan itu kemudian melaporkan kepada Imigrasi dan petugas kemudian memanggil SD untuk klarifikasi.
Baca Juga: Viral Aksi Keji di Nusa Penida Bakar Anjing Layaknya Babi Guling, Niluh Djelantik Murka!
Namun, bukannya mau bertanggung jawab, SD memilih ingin kabur ke Malaysia dengan cara terbang terlebih dahulu ke Sorong, Papua, kemudian transit di Makassar, Sulawesi Selatan untuk terbang ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.
Petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kemudian menggagalkan keberangkatan SD dan diterbangkan kembali ke Bali dengan dikawal petugas Imigrasi Makassar.
Setelah diperiksa di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pengusaha sewa kendaraan dan diusir paksa kembali ke negaranya.
Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali ke Belgia melalui Doha.
Bugie menjelaskan SD melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain sanksi pendeportasian, SD juga masuk daftar penangkalan agar tidak bebas masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Gempa M7,7 Guncang Flores: Wae Rebo, Kelimutu, dan Goa Rangko Ditutup Sementara
-
1.624 Kali Digoyang Gempa Susulan, Begini Kondisi Terkini Flores Menurut BMKG
-
4 Korban Hilang, Menhub Ungkap Kondisi Kapal Putri Yasmin Sebelum Terbakar
-
Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi
-
Bikin Elus Dada! Upah Kupas Bawang di Lombok, Dari Pagi Sampai Malam Cuma Rp500 per Kg