Muhammad Yunus
Jum'at, 03 April 2026 | 15:11 WIB
Seorang warga negara Belgia berinisial SD (tengah) tiba di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan dikawal petugas Imigrasi Makassar karena melanggar hukum, di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/4/2026) [SuaraBali.id/ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Belgia berinisial SD karena merusak sepeda motor sewaan dan menghindari kewajiban hukum.
  • Aksi berbahaya lompat tebing menggunakan motor di Badung pada Maret 2026 tersebut sempat viral di media sosial.
  • Petugas menggagalkan upaya pelarian SD ke luar negeri, memaksanya membayar ganti rugi, serta melarangnya masuk wilayah Indonesia.

SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia.

Karena hendak kabur ke luar negeri untuk menghindari ganti rugi setelah membuat rusak sepeda motor sewaan yang digunakan lompat dari tebing.

“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/4).

WNA asal Belgia itu berinisial SD yang sempat viral di media sosial karena melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari tebing salah satu pantai di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali.

Ia melompat dari tebing dengan tinggi diperkirakan hingga 100 meter dan terjun ke laut, menggunakan sepeda motor.

Sedangkan sepeda motor sewaan itu tidak ikut jatuh ke laut karena diikat di bagian tebing. Namun sepeda motor tersebut menjadi rusak parah akibat hantaman dengan bagian tebing.

Aksi tersebut dilakukan sekitar 23-24 Maret 2026 dan direkam oleh seorang temannya dari Austria dan diunggah di media sosial pribadi milik pria berusia 31 tahun itu hingga menjadi viral.

Bugie menuturkan saat pemilik kendaraan menagih ganti rugi, tetapi SD menolaknya karena beralasan tidak memiliki uang.

Korban yang dirugikan itu kemudian melaporkan kepada Imigrasi dan petugas kemudian memanggil SD untuk klarifikasi.

Baca Juga: Viral Aksi Keji di Nusa Penida Bakar Anjing Layaknya Babi Guling, Niluh Djelantik Murka!

Namun, bukannya mau bertanggung jawab, SD memilih ingin kabur ke Malaysia dengan cara terbang terlebih dahulu ke Sorong, Papua, kemudian transit di Makassar, Sulawesi Selatan untuk terbang ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.

Petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kemudian menggagalkan keberangkatan SD dan diterbangkan kembali ke Bali dengan dikawal petugas Imigrasi Makassar.

Setelah diperiksa di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pengusaha sewa kendaraan dan diusir paksa kembali ke negaranya.

Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali ke Belgia melalui Doha.

Bugie menjelaskan SD melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain sanksi pendeportasian, SD juga masuk daftar penangkalan agar tidak bebas masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Load More