M Nurhadi
Minggu, 29 Maret 2026 | 16:16 WIB
Kepala BRI Cabang Waikabubak Pande Made Yogi Winata [Suara.com/BRI]
Baca 10 detik
  • BRI Waikabubak mengklarifikasi dugaan penipuan lelang aset agunan milik nasabah Yosua Todo Nyura Lele.
  • Lelang dilaksanakan sesuai prosedur hukum karena status kreditur macet dan mengikuti aturan Kementerian Keuangan.
  • Bank telah melakukan upaya mediasi berulang sebelum mengambil tindakan lelang sebagai penyelesaian kredit bermasalah.

SuaraBali.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Waikabubak memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan tindakan penipuan dan penggelapan hak milik nasabah atas nama Yosua Todo Nyura Lele.

Dalam keterangan resminya, BRI menegaskan bahwa seluruh operasional bisnis, termasuk penanganan aset agunan, dijalankan dengan transparansi tinggi dan kepatuhan hukum yang ketat.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Waikabubak, Pande Made Yogi Winata, menjelaskan bahwa tindakan lelang yang dipersoalkan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit yang sah.

Hal ini merujuk pada status nasabah yang bersangkutan sebagai debitur dengan kolektibilitas macet.

Prosedur Lelang Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

BRI menekankan bahwa pelaksanaan lelang agunan bukanlah tindakan sepihak, melainkan langkah hukum yang diambil setelah nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal. Berikut adalah poin-petunjuk utama terkait prosedur yang dijalankan:

Kepatuhan Regulasi: Proses lelang dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Dasar Kolektibilitas: Keputusan lelang diambil setelah mempertimbangkan riwayat pembayaran dan status kredit debitur yang telah masuk dalam kategori macet.

Upaya Mediasi: Sebelum sampai pada tahap lelang, pihak BRI telah melakukan upaya mediasi langsung dengan debitur. Langkah ini diambil untuk mendengarkan aspirasi nasabah serta mencari solusi terbaik yang tetap berada dalam koridor hukum.

Baca Juga: BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%

Menanggapi keluhan nasabah mengenai adanya transaksi mencurigakan sejak tahun 2020, BRI memastikan bahwa perusahaan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini operasionalnya. Sistem perbankan BRI dirancang untuk mencatat setiap mutasi secara akurat dan akuntabel.

Pande Made Yogi Winata menegaskan bahwa seluruh proses bisnis yang dijalankan BRI bertujuan untuk menjaga keamanan dana nasabah sekaligus memastikan penyelesaian pembiayaan dilakukan secara profesional.

Langkah mediasi yang telah dilakukan berulang kali membuktikan iktikad baik bank dalam menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum formal melalui pelelangan negara.

Dengan penjelasan ini, BRI berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara objektif bahwa langkah yang diambil merupakan prosedur standar perbankan dalam menangani kredit bermasalah demi menjaga stabilitas dan kesehatan industri keuangan nasional.

Load More