Seorang waria berinisial AI (44) kembali merasakan pakaian tahanan usai tertangkap mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar dari sebuah rumah di Kuta, Kabupaten Badung [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Waria berinisial AI (44), seorang residivis spesialis pencurian, ditangkap karena mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar di Kuta.
- Pelaku beraksi di Jalan Legian, Kuta, pada Rabu (28/1/2026), dengan modus menyelinap ke rumah kosong yang ditinggal pemilik.
- AI dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta atas pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Program Desa BRILiaN Berhasil Mengangkat Potensi Desa Sumowono
-
Kasus Mutilasi Bali: Lokasi Sementara 6 Buronan Terungkap
-
Lebaran Topat di Lombok: Ziarah, Rebutan Ketupat, hingga Pedagang Dadakan Banjir Rezeki
-
Gubernur Bali Minta Warga Ganti Nasi dengan Singkong, Mbok Niluh Balas dengan Ini
-
Tips Masuk Sekolah Favorit Sesuai Minat dan Kemampuan