Muhammad Yunus
Rabu, 11 Februari 2026 | 20:41 WIB
Seorang waria berinisial AI (44) kembali merasakan pakaian tahanan usai tertangkap mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar dari sebuah rumah di Kuta, Kabupaten Badung [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Waria berinisial AI (44), seorang residivis spesialis pencurian, ditangkap karena mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar di Kuta.
  • Pelaku beraksi di Jalan Legian, Kuta, pada Rabu (28/1/2026), dengan modus menyelinap ke rumah kosong yang ditinggal pemilik.
  • AI dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta atas pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More