- Waria berinisial AI (44), seorang residivis spesialis pencurian, ditangkap karena mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar di Kuta.
- Pelaku beraksi di Jalan Legian, Kuta, pada Rabu (28/1/2026), dengan modus menyelinap ke rumah kosong yang ditinggal pemilik.
- AI dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta atas pencurian tersebut.
SuaraBali.id - Seorang waria berinisial AI (44) harus kembali merasakan pakaian tahanan usai tertangkap mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar dari sebuah rumah di Kuta, Kabupaten Badung.
Residivis spesialis pencurian itu sudah berulang kali masuk kantor polisi karena kasus pencurian.
Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan jika AI sebelumnya sudah ditangkap sebanyak 5 kali di Bali atas kasus yang serupa.
Modusnya pun disebut serupa, dengan berpura-pura mencari rumah kos kosong untuk menyelinap masuk ke rumah yang sedang kosong.
“Jadi pelaku ini merupakan residivis, sudah bolak-balik Polsek-Polres di kawasan Denpasar Bali ini,” ungkap Laksmi dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Rabu (11/2/2026).
“Menurut pengakuan dari tersangka sudah lima kali. Pernah juga diamankan di Polsek Kuta dengan modus yang sama,” tambah nya.
Dalam kasusnya kali ini, AI sukses masuk ke sebuah rumah yang sedang kosong di Jalan Legian, Kuta, Rabu (28/1/2026).
Dia berhasil memasuki rumah tersebut dengan mencongkel kunci pintunya.
Pelaku kemudian memasuki kamar dan menemukan laci berisikan sejumlah perhiasan dan benda berharga lainnya.
Baca Juga: Aksi Bersih di 24 Pantai Bali - Nusa Tenggara: Bank Mandiri Jaga Lingkungan dan Transformasi Digital
Sementara, pemilik rumah sempat mengetahui gerak-gerik AI dengan melihat kamera CCTV yang terhubung dengan ponselnya.
Namun, ketika kembali ke rumah, pelaku sudah kabur dan membawa sejumlah perhiasan.
“Jadi pada saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kemudian mengambil perhiasan emas yang ada di dalam rumah kosong tersebut,” tutur Laksmi.
Sejumlah barang yang dicuri AI di antaranya meliputi 2 buah tusuk konde besar emas, 12 buah cincin emas, sebuah gelang emas, sepasang anting emas, 5 buah kalung emas, sebuah bros emas, 3 buah liontin kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Semua barang bukti tersebut ditemukan saat petugas menemukan AI di rumah kosnya yang berada di Jalan Dewi Sri, Kuta.
“Jadi (barang bukti) sempat menghilang, namun kami dapat temukan barang bukti itu lengkap dengan apa yang dilaporkan korban ke Polsek Kuta. Jadi estimasi kerugian senilai Rp1,5 miliar,” papar Laksmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Sukses Perkuat Dana Murah dan Tingkatkan Profitabilitas
-
Babak Baru Pengolahan Sampah di Bali, Danantara Bangun PSEL Rp3 Triliun
-
Bali Mulai Bangun Pabrik Sampah Jadi Listrik, Rp3 Triliun Pakai Teknologi 50 Negara
-
BRI x REI Expo Bali 2026, Saatnya untuk Mewujudkan Hunian dan Kendaraan Impian Keluarga
-
Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah: Kapolda NTB Pastikan Tersangka Diumumkan Pekan Ini