Muhammad Yunus
Rabu, 11 Februari 2026 | 20:41 WIB
Seorang waria berinisial AI (44) kembali merasakan pakaian tahanan usai tertangkap mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar dari sebuah rumah di Kuta, Kabupaten Badung [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Waria berinisial AI (44), seorang residivis spesialis pencurian, ditangkap karena mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar di Kuta.
  • Pelaku beraksi di Jalan Legian, Kuta, pada Rabu (28/1/2026), dengan modus menyelinap ke rumah kosong yang ditinggal pemilik.
  • AI dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta atas pencurian tersebut.

SuaraBali.id - Seorang waria berinisial AI (44) harus kembali merasakan pakaian tahanan usai tertangkap mencuri perhiasan senilai Rp1,5 miliar dari sebuah rumah di Kuta, Kabupaten Badung.

Residivis spesialis pencurian itu sudah berulang kali masuk kantor polisi karena kasus pencurian.

Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan jika AI sebelumnya sudah ditangkap sebanyak 5 kali di Bali atas kasus yang serupa.

Modusnya pun disebut serupa, dengan berpura-pura mencari rumah kos kosong untuk menyelinap masuk ke rumah yang sedang kosong.

“Jadi pelaku ini merupakan residivis, sudah bolak-balik Polsek-Polres di kawasan Denpasar Bali ini,” ungkap Laksmi dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Rabu (11/2/2026).

“Menurut pengakuan dari tersangka sudah lima kali. Pernah juga diamankan di Polsek Kuta dengan modus yang sama,” tambah  nya.

Dalam kasusnya kali ini, AI sukses masuk ke sebuah rumah yang sedang kosong di Jalan Legian, Kuta, Rabu (28/1/2026).

Dia berhasil memasuki rumah tersebut dengan mencongkel kunci pintunya.

Pelaku kemudian memasuki kamar dan menemukan laci berisikan sejumlah perhiasan dan benda berharga lainnya.

Baca Juga: Aksi Bersih di 24 Pantai Bali - Nusa Tenggara: Bank Mandiri Jaga Lingkungan dan Transformasi Digital

Sementara, pemilik rumah sempat mengetahui gerak-gerik AI dengan melihat kamera CCTV yang terhubung dengan ponselnya.

Namun, ketika kembali ke rumah, pelaku sudah kabur dan membawa sejumlah perhiasan.

“Jadi pada saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kemudian mengambil perhiasan emas yang ada di dalam rumah kosong tersebut,” tutur Laksmi.

Sejumlah barang yang dicuri AI di antaranya meliputi 2 buah tusuk konde besar emas, 12 buah cincin emas, sebuah gelang emas, sepasang anting emas, 5 buah kalung emas, sebuah bros emas, 3 buah liontin kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Semua barang bukti tersebut ditemukan saat petugas menemukan AI di rumah kosnya yang berada di Jalan Dewi Sri, Kuta.

“Jadi (barang bukti) sempat menghilang, namun kami dapat temukan barang bukti itu lengkap dengan apa yang dilaporkan korban ke Polsek Kuta. Jadi estimasi kerugian senilai Rp1,5 miliar,” papar Laksmi.

Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More