- Lima grup Facebook komunitas gay di NTB dilaporkan Kominfotik karena konten melanggar norma agama dan kesusilaan.
- Kominfotik NTB telah melapor online dan mengirim surat resmi kepada Komdigi RI untuk pemutusan akses konten grup tersebut.
- Pemprov NTB berkoordinasi dengan Polda untuk penindakan terpadu, menjaga ruang digital sehat sesuai hukum berlaku.
SuaraBali.id - Sebanyak lima grup komunitas gay pada platform Facebook dinilai meresahkan masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Lima group ini juga mulai banyak pengikut. Bahkan hingga ribuan orang dan berada di beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan adalah: Gay semua (mataram), Genk gay lombok tengah, Gay Lombok tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay lombok.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB menindaklanjuti temuan tersebut.
Dimana, Pemda sudah melaporkan secara online kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Dengan laporan tersebut nantinya akan dilakukan peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan pelaporan dilakukan karena grup-grup tersebut terpantau aktif.
Memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia.
Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB ini mengatakan, pada Jumat (23/2/2026), Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI.
Baca Juga: Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
Dikatakan aduan konten tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.
“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Aka.
Selain pelaporan melalui kanal online, Kominfotik NTB juga menindaklanjuti melalui jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa Permohonan Pemutusan Akses Konten yang Bermuatan Asusila kepada Komdigi RI.
“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTB untuk memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Aka sapaan akrbanya menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif.
Selain itu, melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali