- Polda NTB sedang menelusuri pihak lain terlibat tambang emas ilegal di Sekotong berdasarkan bukti penyidikan terhadap dua tersangka.
- Dua tersangka, WNA LHF (perintah) dan ER (eksekutor), kini berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti.
- Penyidik menyita barang bukti penting termasuk truk dan bahan kimia sianida dan merkuri dari lokasi penambangan.
SuaraBali.id - Kepolisian menelusuri keterlibatan orang lain dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, mengatakan penelusuran peran orang lain ini dilakukan dengan merujuk pada bukti yang terungkap pada tahap penyidikan.
"Kalau fakta ada, saya pastikan akan dilakukan proses hukum," katanya, Rabu (14/1).
Namun demikian, ia menerangkan penyidikan dengan perkembangan berkas perkara milik dua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa peneliti, belum ada terungkap keterlibatan orang lain.
Oleh karena itu, kata dia, kini penyidik menaruh atensi terkait hasil penelitian berkas dari jaksa peneliti. Jika dinilai masih ada kekurangan materi, ia memastikan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial LHF, seorang warga negara asing (WNA) dan ER. Mereka diduga bekerja sama dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.
Tersangka LHF berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan ER sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.
Atas penetapan tersangka, kata Endriadi, penyidikan yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat tersebut belum ada langkah penahanan terhadap keduanya.
Untuk tersangka ER yang merupakan warga lokal tidak ditahan karena alasan sikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan. Untuk LHF belum ditahan karena masih dalam perburuan di lapangan bekerja sama dengan Interpol.
Baca Juga: Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
Meskipun telah berstatus tersangka dan masih dalam pencarian, kepolisian belum menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk WNA tersebut.
"Nanti (penertiban DPO) kalau berkas sudah P-21 (dinyatakan lengkap) dan belum juga tertangkap," ucap dia.
Dalam rangkaian penyidikan, Polda NTB membantu Polres Lombok Barat dalam penanganan. Bahkan, penanganan kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dari langkah penyidikan ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan penambangan ilegal, mulai dari truk angkut hingga cairan kimia sianida dan merkuri asal China.
Dalam penyidikan, kepolisian turut memasang garis polisi sekaligus melakukan pengawasan lapangan agar tidak lagi ada aktivitas penambangan ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan