- Polda NTB sedang menelusuri pihak lain terlibat tambang emas ilegal di Sekotong berdasarkan bukti penyidikan terhadap dua tersangka.
- Dua tersangka, WNA LHF (perintah) dan ER (eksekutor), kini berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti.
- Penyidik menyita barang bukti penting termasuk truk dan bahan kimia sianida dan merkuri dari lokasi penambangan.
SuaraBali.id - Kepolisian menelusuri keterlibatan orang lain dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, mengatakan penelusuran peran orang lain ini dilakukan dengan merujuk pada bukti yang terungkap pada tahap penyidikan.
"Kalau fakta ada, saya pastikan akan dilakukan proses hukum," katanya, Rabu (14/1).
Namun demikian, ia menerangkan penyidikan dengan perkembangan berkas perkara milik dua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa peneliti, belum ada terungkap keterlibatan orang lain.
Oleh karena itu, kata dia, kini penyidik menaruh atensi terkait hasil penelitian berkas dari jaksa peneliti. Jika dinilai masih ada kekurangan materi, ia memastikan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial LHF, seorang warga negara asing (WNA) dan ER. Mereka diduga bekerja sama dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.
Tersangka LHF berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan ER sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.
Atas penetapan tersangka, kata Endriadi, penyidikan yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat tersebut belum ada langkah penahanan terhadap keduanya.
Untuk tersangka ER yang merupakan warga lokal tidak ditahan karena alasan sikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan. Untuk LHF belum ditahan karena masih dalam perburuan di lapangan bekerja sama dengan Interpol.
Baca Juga: Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
Meskipun telah berstatus tersangka dan masih dalam pencarian, kepolisian belum menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk WNA tersebut.
"Nanti (penertiban DPO) kalau berkas sudah P-21 (dinyatakan lengkap) dan belum juga tertangkap," ucap dia.
Dalam rangkaian penyidikan, Polda NTB membantu Polres Lombok Barat dalam penanganan. Bahkan, penanganan kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dari langkah penyidikan ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan penambangan ilegal, mulai dari truk angkut hingga cairan kimia sianida dan merkuri asal China.
Dalam penyidikan, kepolisian turut memasang garis polisi sekaligus melakukan pengawasan lapangan agar tidak lagi ada aktivitas penambangan ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jaringan WiFi Rumah Tetap Aktif Saat Nyepi di Bali, Tapi..
-
6 Ide Kegiatan Ngabuburit Seru Selama Bulan Ramadan
-
Tetap Bugar Saat Berpuasa, Ini Waktu Tepat dan Lokasi Asik Buat Jogging di Kota Mataram
-
Dampak Langsung Eskalasi Timur Tengah: 4 Penerbangan dari Bali Dibatalkan
-
Takjil Unik Khas Bali: Bubur Injin Kudapan Lezat Cocok untuk Buka Puasa