- Gubernur Bali Wayan Koster berniat menghentikan akomodasi digital seperti Airbnb karena kontribusi PAD dianggap tidak sepadan.
- Penertiban ini disampaikan Koster di Denpasar, menyikapi lebih dari 2.000 akomodasi ilegal yang luput dari pengawasan dan pajak.
- PHRI Bali mendukung kebijakan ini karena melihat persaingan tidak sehat serta WNA memanfaatkan properti lokal untuk sewa harian.
SuaraBali.id - Wacana penertiban akomodasi berbasis digital seperti Airbnb di Bali semakin serius.
Gubernur Bali, Wayan Koster, secara terbuka menyatakan niatnya untuk menyetop praktik tersebut, beralasan bahwa model bisnis ini dinilai tidak memberikan kontribusi yang setimpal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
Pernyataan tegas ini disampaikan Koster dalam sela-sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar.
“Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop,” kata Koster, Rabu (3/12/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Gubernur Koster menyoroti anomali yang terjadi di sektor pariwisata Bali: meskipun kunjungan wisatawan asing terus meningkat pesat, hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan tingkat hunian hotel formal, khususnya yang berada di bawah naungan PHRI.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lebih dari 2.000 unit akomodasi ilegal yang luput dari pengawasan dan pajak daerah.
Menurutnya, model bisnis penyewaan berbasis aplikasi ini telah menggerus ekonomi lokal.
“Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali, itu yang terjadi sekarang. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi kita semua,” tegas Koster.
Keluhan ini disambut baik oleh pelaku industri perhotelan tradisional. Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, mengungkapkan perbandingan yang timpang: jumlah anggota PHRI hanya mencapai 378 akomodasi, sementara akomodasi yang memasarkan diri secara daring diperkirakan mencapai 16 ribu unit.
Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!
Tjok Oka Artha Ardana Sukawati juga membeberkan praktik yang merugikan, di mana Warga Negara Asing (WNA) menyewa rumah warga lalu memasarkannya kembali sebagai sewa harian melalui platform digital.
“Itu sangat merugikan tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian,” katanya.
Padahal, realisasi PAD Bali hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp15,3 triliun, di mana kontribusi terbesar, yaitu Rp7,13 triliun, berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor perhotelan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Likuiditas Perbankan Diperkuat, BRI Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob