- Gubernur Bali Wayan Koster berniat menghentikan akomodasi digital seperti Airbnb karena kontribusi PAD dianggap tidak sepadan.
- Penertiban ini disampaikan Koster di Denpasar, menyikapi lebih dari 2.000 akomodasi ilegal yang luput dari pengawasan dan pajak.
- PHRI Bali mendukung kebijakan ini karena melihat persaingan tidak sehat serta WNA memanfaatkan properti lokal untuk sewa harian.
SuaraBali.id - Wacana penertiban akomodasi berbasis digital seperti Airbnb di Bali semakin serius.
Gubernur Bali, Wayan Koster, secara terbuka menyatakan niatnya untuk menyetop praktik tersebut, beralasan bahwa model bisnis ini dinilai tidak memberikan kontribusi yang setimpal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
Pernyataan tegas ini disampaikan Koster dalam sela-sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar.
“Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop,” kata Koster, Rabu (3/12/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Gubernur Koster menyoroti anomali yang terjadi di sektor pariwisata Bali: meskipun kunjungan wisatawan asing terus meningkat pesat, hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan tingkat hunian hotel formal, khususnya yang berada di bawah naungan PHRI.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lebih dari 2.000 unit akomodasi ilegal yang luput dari pengawasan dan pajak daerah.
Menurutnya, model bisnis penyewaan berbasis aplikasi ini telah menggerus ekonomi lokal.
“Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali, itu yang terjadi sekarang. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi kita semua,” tegas Koster.
Keluhan ini disambut baik oleh pelaku industri perhotelan tradisional. Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, mengungkapkan perbandingan yang timpang: jumlah anggota PHRI hanya mencapai 378 akomodasi, sementara akomodasi yang memasarkan diri secara daring diperkirakan mencapai 16 ribu unit.
Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!
Tjok Oka Artha Ardana Sukawati juga membeberkan praktik yang merugikan, di mana Warga Negara Asing (WNA) menyewa rumah warga lalu memasarkannya kembali sebagai sewa harian melalui platform digital.
“Itu sangat merugikan tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian,” katanya.
Padahal, realisasi PAD Bali hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp15,3 triliun, di mana kontribusi terbesar, yaitu Rp7,13 triliun, berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor perhotelan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Bali Segera Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pakai Teknologi Canggih Tiongkok
-
Review Spesifikasi Dan Keunggulan TV LG 50 Inch Garansi Resmi
-
Mendaki Rinjani Makin Nyaman: Kini Tersedia Rest Shelter Canggih dengan Panel Surya
-
Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak
-
ITDC Perkuat Sistem Keselamatan di Sirkuit Mandalika