Eviera Paramita Sandi
Rabu, 03 Desember 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi WNA di Bali mencari penginapan melalui aplikasi digital [Google AI
Baca 10 detik
  • Gubernur Bali Wayan Koster berniat menghentikan akomodasi digital seperti Airbnb karena kontribusi PAD dianggap tidak sepadan.
  • Penertiban ini disampaikan Koster di Denpasar, menyikapi lebih dari 2.000 akomodasi ilegal yang luput dari pengawasan dan pajak.
  • PHRI Bali mendukung kebijakan ini karena melihat persaingan tidak sehat serta WNA memanfaatkan properti lokal untuk sewa harian.

SuaraBali.id - Wacana penertiban akomodasi berbasis digital seperti Airbnb di Bali semakin serius.

Gubernur Bali, Wayan Koster, secara terbuka menyatakan niatnya untuk menyetop praktik tersebut, beralasan bahwa model bisnis ini dinilai tidak memberikan kontribusi yang setimpal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.

Pernyataan tegas ini disampaikan Koster dalam sela-sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar.

“Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop,” kata Koster, Rabu (3/12/2025) sebagaimana dilansir Antara. 

Gubernur Koster menyoroti anomali yang terjadi di sektor pariwisata Bali: meskipun kunjungan wisatawan asing terus meningkat pesat, hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan tingkat hunian hotel formal, khususnya yang berada di bawah naungan PHRI.

Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lebih dari 2.000 unit akomodasi ilegal yang luput dari pengawasan dan pajak daerah.

Menurutnya, model bisnis penyewaan berbasis aplikasi ini telah menggerus ekonomi lokal.

“Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali, itu yang terjadi sekarang. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi kita semua,” tegas Koster.

Keluhan ini disambut baik oleh pelaku industri perhotelan tradisional. Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, mengungkapkan perbandingan yang timpang: jumlah anggota PHRI hanya mencapai 378 akomodasi, sementara akomodasi yang memasarkan diri secara daring diperkirakan mencapai 16 ribu unit.

Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!

Tjok Oka Artha Ardana Sukawati juga membeberkan praktik yang merugikan, di mana Warga Negara Asing (WNA) menyewa rumah warga lalu memasarkannya kembali sebagai sewa harian melalui platform digital.

“Itu sangat merugikan tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian,” katanya.

Padahal, realisasi PAD Bali hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp15,3 triliun, di mana kontribusi terbesar, yaitu Rp7,13 triliun, berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor perhotelan.

Load More