- Warga Prancis (QA) ditangkap di Badung pada 28 November 2025 karena aksi ugal-ugalan dan ditemukan narkotika.
- Pengembangan kasus menemukan barang bukti narkotika lebih banyak di vila tempat tinggal QA dan KRL (WNA Amerika).
- Kedua WNA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat kepemilikan berbagai jenis zat terlarang tersebut.
SuaraBali.id - Seorang warga negara asing asal Perancis berinisial QA (35) kembali membuat geger publik Bali setelah videonya viral saat diciduk polisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Badung.
Aksi ugal-ugalan di jalan raya yang direkam warga ternyata berujung pada temuan barang bukti narkotika.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (28/11/2025).
Saat itu, petugas tengah melakukan pengamanan lalu lintas untuk agenda Menteri Desa dan PDT.
Sekitar pukul 13.30 WITA, polisi melihat QA mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diberhentikan, QA menolak diperiksa. Ia bahkan sempat hampir mencelakai petugas sebelum kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong.
“Saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur,” ungkap Arif saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/2025).
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga menarik perhatian warga sekitar. QA akhirnya berhasil diamankan secara paksa.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua pod vape berisi cairan THC, gulungan ganja, dua botol cairan THC, serta satu plastik klip kokain di saku celananya.
Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!
Pemeriksaan Dilanjutkan ke Vila
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah vila tempat QA tinggal di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Di vila tersebut, polisi menemukan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial KRL yang diketahui tinggal bersama QA.
“Pelaku mengaku tinggal bersama temannya bernama QA dalam satu vila,” jelas Arif.
Pada lantai dua vila yang ditempati QA, polisi menemukan tiga kotak berisi total 147 botol cairan vape THC.
Sementara di lantai satu tempat KRL tinggal, ditemukan tiga botol cairan THC serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Bali Segera Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pakai Teknologi Canggih Tiongkok
-
Review Spesifikasi Dan Keunggulan TV LG 50 Inch Garansi Resmi
-
Mendaki Rinjani Makin Nyaman: Kini Tersedia Rest Shelter Canggih dengan Panel Surya
-
Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak
-
ITDC Perkuat Sistem Keselamatan di Sirkuit Mandalika