- Warga Prancis (QA) ditangkap di Badung pada 28 November 2025 karena aksi ugal-ugalan dan ditemukan narkotika.
- Pengembangan kasus menemukan barang bukti narkotika lebih banyak di vila tempat tinggal QA dan KRL (WNA Amerika).
- Kedua WNA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat kepemilikan berbagai jenis zat terlarang tersebut.
SuaraBali.id - Seorang warga negara asing asal Perancis berinisial QA (35) kembali membuat geger publik Bali setelah videonya viral saat diciduk polisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Badung.
Aksi ugal-ugalan di jalan raya yang direkam warga ternyata berujung pada temuan barang bukti narkotika.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (28/11/2025).
Saat itu, petugas tengah melakukan pengamanan lalu lintas untuk agenda Menteri Desa dan PDT.
Sekitar pukul 13.30 WITA, polisi melihat QA mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diberhentikan, QA menolak diperiksa. Ia bahkan sempat hampir mencelakai petugas sebelum kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong.
“Saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur,” ungkap Arif saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/2025).
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga menarik perhatian warga sekitar. QA akhirnya berhasil diamankan secara paksa.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua pod vape berisi cairan THC, gulungan ganja, dua botol cairan THC, serta satu plastik klip kokain di saku celananya.
Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!
Pemeriksaan Dilanjutkan ke Vila
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah vila tempat QA tinggal di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Di vila tersebut, polisi menemukan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial KRL yang diketahui tinggal bersama QA.
“Pelaku mengaku tinggal bersama temannya bernama QA dalam satu vila,” jelas Arif.
Pada lantai dua vila yang ditempati QA, polisi menemukan tiga kotak berisi total 147 botol cairan vape THC.
Sementara di lantai satu tempat KRL tinggal, ditemukan tiga botol cairan THC serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Likuiditas Perbankan Diperkuat, BRI Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob