- Warga Prancis (QA) ditangkap di Badung pada 28 November 2025 karena aksi ugal-ugalan dan ditemukan narkotika.
- Pengembangan kasus menemukan barang bukti narkotika lebih banyak di vila tempat tinggal QA dan KRL (WNA Amerika).
- Kedua WNA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat kepemilikan berbagai jenis zat terlarang tersebut.
SuaraBali.id - Seorang warga negara asing asal Perancis berinisial QA (35) kembali membuat geger publik Bali setelah videonya viral saat diciduk polisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Badung.
Aksi ugal-ugalan di jalan raya yang direkam warga ternyata berujung pada temuan barang bukti narkotika.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (28/11/2025).
Saat itu, petugas tengah melakukan pengamanan lalu lintas untuk agenda Menteri Desa dan PDT.
Sekitar pukul 13.30 WITA, polisi melihat QA mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diberhentikan, QA menolak diperiksa. Ia bahkan sempat hampir mencelakai petugas sebelum kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong.
“Saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur,” ungkap Arif saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/2025).
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga menarik perhatian warga sekitar. QA akhirnya berhasil diamankan secara paksa.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua pod vape berisi cairan THC, gulungan ganja, dua botol cairan THC, serta satu plastik klip kokain di saku celananya.
Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!
Pemeriksaan Dilanjutkan ke Vila
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah vila tempat QA tinggal di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Di vila tersebut, polisi menemukan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial KRL yang diketahui tinggal bersama QA.
“Pelaku mengaku tinggal bersama temannya bernama QA dalam satu vila,” jelas Arif.
Pada lantai dua vila yang ditempati QA, polisi menemukan tiga kotak berisi total 147 botol cairan vape THC.
Sementara di lantai satu tempat KRL tinggal, ditemukan tiga botol cairan THC serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Kunci Jawaban Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas V Uji Kompetensi Halaman 130
-
Prabowo 'Sentil' Bali Soal Sampah, Gubernur Koster Malah Senang
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 130: Smong, Kearifan Lokal untuk Mitigasi Bencana
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 112: Lumpur Lapindo
-
Kunci Jawaban Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Uji Capaian Pembelajaran Halaman 43