- Rencana pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking memicu perdebatan mengenai dampak visual dan kebijakan perizinan.
- Pakar hukum menyoroti investor menjadi korban sistem perizinan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah.
- Penegakan hukum dinilai tidak konsisten, dengan banyaknya bangunan melanggar di Bali tidak ditindak tegas.
SuaraBali.id - Panasnya isu soal rencana pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung setelah dinyatakan melanggar aturan oleh Gubernur Wayan Koster menjadi perdebatan panas di berbagai forum.
Banyak yang setuju karena lift kaca tersebut memang mengganggu pemandangan alami dari Nusa Penida.
Namun ada juga yang tidak setuju atau kontra dari kebijakan gubernur asal Desa Sembiran tersebut.
Diantaranya, pakar hukum, Gede Pasek Suardika menyoroti soal nasib investor yang malah menjadi korban dari sistem perizinan yang semakin amburadul dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Pasek, polemik seperti ini berulang karena sejak awal investor tidak diberikan panduan yang jelas dan terukur.
“Tetapi paling tidak investor korban rezim perizinan yang makin amburadul dan ketidakjelasan batasan kewenangan pusat dan daerah,” tandasnya, Minggu (23/11/2025) sebagaimana diwartakan beritabali.com
Pasek menilai proses investasi seharusnya dibuat lebih aman dan pasti.
“Sementara secara detail seharusnya investor dipandu bagaimana berinvestasi yang aman, nyaman dan prospektif di Indonesia”, ujarnya.
Pasek juga menyinggung perjalanan panjang otonomi daerah yang menurutnya kini mengalami tarik ulur. Ia menjelaskan bahwa sejak 1999 semangat otonomi daerah begitu kuat, namun belakangan kewenangan kembali ditarik ke pusat.
Baca Juga: Investor Asing Lakukan Pelanggaran, Gubernur Bali Salahkan Sistem OSS
“Sejak tahun 1999 semangat Otda atau otonomi daerah sudah tinggi tetapi perlahan tapi pasti mulai ditarik sentralistik kembali ke pusat. Alasannya karena dibawa ke daerah justru banyak dihambat dan munculnya raja raja kecil di daerah,” katanya.
Namun penarikan kewenangan itu dinilai tak berjalan tuntas sehingga memunculkan kekacauan dalam implementasi aturan.
“Ketika ditarik ke pusat tidak tuntas sehingga inilah yang terjadi,” ujarnya.
Pasek menegaskan bahwa investor akhirnya menjadi pihak paling dirugikan akibat ketidakjelasan hubungan pusat dan daerah serta lemahnya konsistensi penegakan hukum.
“Investor korban dari sistem hubungan pusat dan daerah yang tidak tuntas. Makin parah jika kemudian penegakan aturan dibuat pilih kasih,” kata dia.
Ia menyoroti masih banyak proyek wisata dan bangunan lain di Bali yang dinilai melanggar namun tidak ditindak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?