Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
- Pemerintah Provinsi Bali mendorong Ranperda tentang pantai dan sempadan pantai untuk melindungi aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
- Pembatasan akses pantai oleh pengelola hotel atau vila memicu pembentukan regulasi tersebut karena melanggar fungsi publik ruang religius dan sosial.
- Gubernur Bali memaparkan kekhawatiran terbatasnya ruang publik pantai pada Rapat Paripurna DPRD Bali pada Senin, 17 November 2025.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Pemerintah Kembali Aktifkan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan
-
Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM
-
Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga