- Refly Harun usul jabatan komisaris BUMN diserahkan ke pensiunan profesional, bukan pejabat aktif.
- Refly desak Menkeu Purbaya hentikan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu yang melanggar hukum.
- DPR ungkap ada 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan komisaris BUMN, berpotensi konflik interes.
“Kan banyak sekali pejabat di Kementerian Keuangan, jadi maksud saya itu dulu dia lakukan. Kalo dia lakukan secara benar, konsisten, ah itu berarti dia ada tanda – tanda,” ucap Refly.
Refly kemudian menyinggung di masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu saat itu yang kerap berbicara tentang good governance dan clean government. Namun kenyataannya masih banyak anak buah Sri Mulyani yang merangkap jabatan di BUMN.
“Karena itu, menurut saya coba itu cek satu – satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan – jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan professional,” pungkasnya.
DPR Bongkar 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengungkap fakta mengejutkan. Ada 39 pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Temuan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang – Undang BUMN di DPR, pada Rabu 24 September 2025.
Rieke menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, Sebagian BUMN itu merupakan penerima penugasan negara yang berarti memperoleh aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dirjen yang seharusnya mengatur kebijakan anggaran justru duduk sebagai komisaris di BUMN penerima dana APBN. Bagaimana bisa dikatakan tidak ada conflict of interest?,” ujar Rieke.
Rieke kemudian mencontohkan kasus pengadaan menara BTS melalui PT Telkom. Menurutnya, tidak mungkin pejabat yang merangkap komisaris tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Jadi Menkopolkam? Refly Harun: Layak Sekali
Karena itulah Rieke mendesak agar revisi UU BUMN tidak hanya melarang rangkap jabatan bagi Menteri dan wakil Menteri, tetapi juga menyasar pejabat eselon I hingga II di Kementerian dan Lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global