- Refly Harun usul jabatan komisaris BUMN diserahkan ke pensiunan profesional, bukan pejabat aktif.
- Refly desak Menkeu Purbaya hentikan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu yang melanggar hukum.
- DPR ungkap ada 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan komisaris BUMN, berpotensi konflik interes.
“Kan banyak sekali pejabat di Kementerian Keuangan, jadi maksud saya itu dulu dia lakukan. Kalo dia lakukan secara benar, konsisten, ah itu berarti dia ada tanda – tanda,” ucap Refly.
Refly kemudian menyinggung di masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu saat itu yang kerap berbicara tentang good governance dan clean government. Namun kenyataannya masih banyak anak buah Sri Mulyani yang merangkap jabatan di BUMN.
“Karena itu, menurut saya coba itu cek satu – satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan – jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan professional,” pungkasnya.
DPR Bongkar 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengungkap fakta mengejutkan. Ada 39 pejabat Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Temuan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang – Undang BUMN di DPR, pada Rabu 24 September 2025.
Rieke menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, Sebagian BUMN itu merupakan penerima penugasan negara yang berarti memperoleh aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dirjen yang seharusnya mengatur kebijakan anggaran justru duduk sebagai komisaris di BUMN penerima dana APBN. Bagaimana bisa dikatakan tidak ada conflict of interest?,” ujar Rieke.
Rieke kemudian mencontohkan kasus pengadaan menara BTS melalui PT Telkom. Menurutnya, tidak mungkin pejabat yang merangkap komisaris tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Jadi Menkopolkam? Refly Harun: Layak Sekali
Karena itulah Rieke mendesak agar revisi UU BUMN tidak hanya melarang rangkap jabatan bagi Menteri dan wakil Menteri, tetapi juga menyasar pejabat eselon I hingga II di Kementerian dan Lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang
-
Bait Manis Kerajaan Oleh-Oleh Bali: Menjelajah Perjalanan Pie Susu Sissy Taklukan Pasar Nusantara
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
BRI Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi