- Refly Harun usul jabatan komisaris BUMN diserahkan ke pensiunan profesional, bukan pejabat aktif.
- Refly desak Menkeu Purbaya hentikan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu yang melanggar hukum.
- DPR ungkap ada 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan komisaris BUMN, berpotensi konflik interes.
SuaraBali.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak ditangan para pejabat, sehingga mereka merangkap jabatan.
Refly mengusulkan, supaya Komisaris BUMN alangkah baiknya diserahkan kepada para pensiunan dengan catatan professional dan berintegritas tinggi.
“Saya pernah mengusulkan ya komisaris itu diberikan saja kepada pensiunan,” aku Refly, dikutip dari youtubenya, Kamis (30/10/25).
“Tapi pensiuan yang proven terbukti bahwa dia memang bekerja secara professional dan berintegritas,” imbuhnya.
Refly sontak mencontohkan pensiunan perbankan yang kemungkinan besar bisa direkrut untuk menjadi komisaris BUMN.
“Jadi dia tau urusan. Misalnya kalau mau Bank ya sudah pensiunan perbankan dijadikan komisaris, biar tidak ada konflik of interest ya disilang banknya,” ucap Refly.
“Pensiunan Telkom misalnya, usaha yang sejenis apa. Atau tidak papa pensiunan Telkom dimasukkan komisaris, yang penting orangnya terbukti integritasnya,” tambahnya.
Refly menyebut bahwa orang – orang yang berintegritas tidak perlu dikhawatirkan lagi untuk menghandle jabatan komisaris.
“Karena kalau orang berintegritas, dia tidak akan khawatir dengan atasan dan lain sebagainya. Sepanjang itu sesuai dengan tata Kelola pemerintahan yang baik, atau kalau dalam BUMN itu Namanya Good Corporate Government ya jalan saja,” terangnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Jadi Menkopolkam? Refly Harun: Layak Sekali
“Jadi (Komisaris BUMN itu) jangan diserahkan kepada orang yang sebenarnya tidak independent juga, kadang – kadang sering jadi jembatan kekuasaan, sering menjadi alat lobi dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sebelumnya, Refly Harun mendorong Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Refly menyebut bahwa di lingkup Kemenkeu masih banyak yang merangkap jabatan di BUMN.
“Coba cek deh semua pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan. Rangkap jabatan di BUMN, satu itu tidak layak lagi, kedua itu sudah melanggar hukum, dari dulu juga melanggar hukum sesungguhnya,” ujar Refly.
Menurut penjelasan Refly, pegawai di Kemenkeu sebagai pelayanan publik sudah diikat dengan Undang – Undang Pelayanan Publik untuk tidak boleh rangkap jabatan.
Menurutnya, sebagai Langkah awal, Purbaya harus membuktikan komitmen atas pelaksanaan aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Dua Kali Sebulan Terbakar! 2 Hektare Hutan Gunung Batur Kintamani Ludes
-
BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp31,2 Triliun di T2 2026
-
Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang
-
Bait Manis Kerajaan Oleh-Oleh Bali: Menjelajah Perjalanan Pie Susu Sissy Taklukan Pasar Nusantara
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?