- Refly Harun usul jabatan komisaris BUMN diserahkan ke pensiunan profesional, bukan pejabat aktif.
- Refly desak Menkeu Purbaya hentikan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu yang melanggar hukum.
- DPR ungkap ada 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan komisaris BUMN, berpotensi konflik interes.
SuaraBali.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak ditangan para pejabat, sehingga mereka merangkap jabatan.
Refly mengusulkan, supaya Komisaris BUMN alangkah baiknya diserahkan kepada para pensiunan dengan catatan professional dan berintegritas tinggi.
“Saya pernah mengusulkan ya komisaris itu diberikan saja kepada pensiunan,” aku Refly, dikutip dari youtubenya, Kamis (30/10/25).
“Tapi pensiuan yang proven terbukti bahwa dia memang bekerja secara professional dan berintegritas,” imbuhnya.
Refly sontak mencontohkan pensiunan perbankan yang kemungkinan besar bisa direkrut untuk menjadi komisaris BUMN.
“Jadi dia tau urusan. Misalnya kalau mau Bank ya sudah pensiunan perbankan dijadikan komisaris, biar tidak ada konflik of interest ya disilang banknya,” ucap Refly.
“Pensiunan Telkom misalnya, usaha yang sejenis apa. Atau tidak papa pensiunan Telkom dimasukkan komisaris, yang penting orangnya terbukti integritasnya,” tambahnya.
Refly menyebut bahwa orang – orang yang berintegritas tidak perlu dikhawatirkan lagi untuk menghandle jabatan komisaris.
“Karena kalau orang berintegritas, dia tidak akan khawatir dengan atasan dan lain sebagainya. Sepanjang itu sesuai dengan tata Kelola pemerintahan yang baik, atau kalau dalam BUMN itu Namanya Good Corporate Government ya jalan saja,” terangnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Jadi Menkopolkam? Refly Harun: Layak Sekali
“Jadi (Komisaris BUMN itu) jangan diserahkan kepada orang yang sebenarnya tidak independent juga, kadang – kadang sering jadi jembatan kekuasaan, sering menjadi alat lobi dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sebelumnya, Refly Harun mendorong Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Refly menyebut bahwa di lingkup Kemenkeu masih banyak yang merangkap jabatan di BUMN.
“Coba cek deh semua pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan. Rangkap jabatan di BUMN, satu itu tidak layak lagi, kedua itu sudah melanggar hukum, dari dulu juga melanggar hukum sesungguhnya,” ujar Refly.
Menurut penjelasan Refly, pegawai di Kemenkeu sebagai pelayanan publik sudah diikat dengan Undang – Undang Pelayanan Publik untuk tidak boleh rangkap jabatan.
Menurutnya, sebagai Langkah awal, Purbaya harus membuktikan komitmen atas pelaksanaan aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun