- Refly Harun usul jabatan komisaris BUMN diserahkan ke pensiunan profesional, bukan pejabat aktif.
- Refly desak Menkeu Purbaya hentikan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu yang melanggar hukum.
- DPR ungkap ada 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan komisaris BUMN, berpotensi konflik interes.
SuaraBali.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak ditangan para pejabat, sehingga mereka merangkap jabatan.
Refly mengusulkan, supaya Komisaris BUMN alangkah baiknya diserahkan kepada para pensiunan dengan catatan professional dan berintegritas tinggi.
“Saya pernah mengusulkan ya komisaris itu diberikan saja kepada pensiunan,” aku Refly, dikutip dari youtubenya, Kamis (30/10/25).
“Tapi pensiuan yang proven terbukti bahwa dia memang bekerja secara professional dan berintegritas,” imbuhnya.
Refly sontak mencontohkan pensiunan perbankan yang kemungkinan besar bisa direkrut untuk menjadi komisaris BUMN.
“Jadi dia tau urusan. Misalnya kalau mau Bank ya sudah pensiunan perbankan dijadikan komisaris, biar tidak ada konflik of interest ya disilang banknya,” ucap Refly.
“Pensiunan Telkom misalnya, usaha yang sejenis apa. Atau tidak papa pensiunan Telkom dimasukkan komisaris, yang penting orangnya terbukti integritasnya,” tambahnya.
Refly menyebut bahwa orang – orang yang berintegritas tidak perlu dikhawatirkan lagi untuk menghandle jabatan komisaris.
“Karena kalau orang berintegritas, dia tidak akan khawatir dengan atasan dan lain sebagainya. Sepanjang itu sesuai dengan tata Kelola pemerintahan yang baik, atau kalau dalam BUMN itu Namanya Good Corporate Government ya jalan saja,” terangnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Jadi Menkopolkam? Refly Harun: Layak Sekali
“Jadi (Komisaris BUMN itu) jangan diserahkan kepada orang yang sebenarnya tidak independent juga, kadang – kadang sering jadi jembatan kekuasaan, sering menjadi alat lobi dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sebelumnya, Refly Harun mendorong Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Refly menyebut bahwa di lingkup Kemenkeu masih banyak yang merangkap jabatan di BUMN.
“Coba cek deh semua pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan. Rangkap jabatan di BUMN, satu itu tidak layak lagi, kedua itu sudah melanggar hukum, dari dulu juga melanggar hukum sesungguhnya,” ujar Refly.
Menurut penjelasan Refly, pegawai di Kemenkeu sebagai pelayanan publik sudah diikat dengan Undang – Undang Pelayanan Publik untuk tidak boleh rangkap jabatan.
Menurutnya, sebagai Langkah awal, Purbaya harus membuktikan komitmen atas pelaksanaan aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Pertama Kali Berangkat dari Stasiun Gambir? Ini 7 Hal yang Sering Buat Bingung dan Jawabannya
-
Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah
-
5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB
-
Tuan Guru Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Rieke: Jangan Berhenti di Penjara
-
Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut? Siap Dibangun di Nusa Penida Bali