- Refly Harun usul jabatan komisaris BUMN diserahkan ke pensiunan profesional, bukan pejabat aktif.
- Refly desak Menkeu Purbaya hentikan praktik rangkap jabatan pejabat Kemenkeu yang melanggar hukum.
- DPR ungkap ada 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan komisaris BUMN, berpotensi konflik interes.
SuaraBali.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan bahwa jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak ditangan para pejabat, sehingga mereka merangkap jabatan.
Refly mengusulkan, supaya Komisaris BUMN alangkah baiknya diserahkan kepada para pensiunan dengan catatan professional dan berintegritas tinggi.
“Saya pernah mengusulkan ya komisaris itu diberikan saja kepada pensiunan,” aku Refly, dikutip dari youtubenya, Kamis (30/10/25).
“Tapi pensiuan yang proven terbukti bahwa dia memang bekerja secara professional dan berintegritas,” imbuhnya.
Refly sontak mencontohkan pensiunan perbankan yang kemungkinan besar bisa direkrut untuk menjadi komisaris BUMN.
“Jadi dia tau urusan. Misalnya kalau mau Bank ya sudah pensiunan perbankan dijadikan komisaris, biar tidak ada konflik of interest ya disilang banknya,” ucap Refly.
“Pensiunan Telkom misalnya, usaha yang sejenis apa. Atau tidak papa pensiunan Telkom dimasukkan komisaris, yang penting orangnya terbukti integritasnya,” tambahnya.
Refly menyebut bahwa orang – orang yang berintegritas tidak perlu dikhawatirkan lagi untuk menghandle jabatan komisaris.
“Karena kalau orang berintegritas, dia tidak akan khawatir dengan atasan dan lain sebagainya. Sepanjang itu sesuai dengan tata Kelola pemerintahan yang baik, atau kalau dalam BUMN itu Namanya Good Corporate Government ya jalan saja,” terangnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Jadi Menkopolkam? Refly Harun: Layak Sekali
“Jadi (Komisaris BUMN itu) jangan diserahkan kepada orang yang sebenarnya tidak independent juga, kadang – kadang sering jadi jembatan kekuasaan, sering menjadi alat lobi dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sebelumnya, Refly Harun mendorong Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Refly menyebut bahwa di lingkup Kemenkeu masih banyak yang merangkap jabatan di BUMN.
“Coba cek deh semua pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan. Rangkap jabatan di BUMN, satu itu tidak layak lagi, kedua itu sudah melanggar hukum, dari dulu juga melanggar hukum sesungguhnya,” ujar Refly.
Menurut penjelasan Refly, pegawai di Kemenkeu sebagai pelayanan publik sudah diikat dengan Undang – Undang Pelayanan Publik untuk tidak boleh rangkap jabatan.
Menurutnya, sebagai Langkah awal, Purbaya harus membuktikan komitmen atas pelaksanaan aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global