- Bahlil tegaskan tak akan mundur jalankan perintah Presiden Prabowo demi jaga muruah negara.
- Idrus Marham bela Bahlil dari framing negatif medsos, sebut kebijakannya tegas memihak rakyat.
- Terbiasa dihina sejak kecil, Bahlil pastikan tak akan biarkan intervensi pada kebijakan negara.
SuaraBali.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan muruah negara.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yang menilai Bahlil punya filosofi yang sama dengan pemerintahan Presiden yang menempatkan ideologi dan falsafah bangsa, Pancasila sebagai landasan kebijakan
“Konstruksi berpikir Pak Prabowo itu mengajak kita menyadari bahwa Indonesia ini rumah besar bangsa yang harus dirawat," tutur Idrus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Idrus yang dimaksud merawat ilah sesuai dengan nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, patriotisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Sehingga ia menilai serangan dan pembingkaian alias framing negatif di media sosial terhadap Bahlil, yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, merupakan bentuk “paradoks demokrasi” di era keterbukaan informasi saat ini.
Idrus menggarisbawahi berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi dan sumber daya mineral menunjukkan keberhasilan dan keberpihakan yang sangat tegas kepada rakyat, bukan pada kelompok tertentu.
“Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Memperjuangkan cita-cita mulia dengan ketulusan dan niat baik, bukan dengan fitnah dan kebencian," ungkapnya.
Idrus menambahkan, Bahlil selalu memiliki komitmen sesuai arahan Presiden Prabowo dengan kesadaran tugasnya sebagai pembantu Presiden.
Dengan demikian, kata dia, cara berpikir tersebut membuat Bahlil selalu konsisten ada dalam lingkaran kebijakan sebagai pembantu Presiden
Baca Juga: Golkar Bali Nyatakan Dukung Bahlil Jadi Ketua Umum Gantikan Airlangga Pada Munas
Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Senin (20/10).
Mereka melakukan konsultasi hukum dan menyampaikan keberatan atas sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil.
Unggahan-unggahan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Namun, menurut Idrus, langkah tersebut sama sekali bukan perintah dari Partai maupun dari Bahlil.
"Tidak ada kebijakan partai untuk melapor, apalagi perintah dari Ketua Umum. Ini murni ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga muruah organisasi dan pemimpinnya,” tutur Idrus.
Pihak kepolisian pun menyatakan AMPG dan AMPI baru sebatas melakukan konsultasi hukum dan belum mengajukan laporan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar