- MenHAM Pigai datangi Unud, bahas meninggalnya mahasiswa Timothy dan kasus perundungan pascaperistiwa.
- Pigai & Rektor Unud angkat poster "Stop Bullying", sebut ini masalah nasional bukan hanya Udayana.
- Pigai serahkan kasus perundungan ke Unud sesuai aturan, dan kasus kematian Timothy ke pihak polisi.
SuaraBali.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengunjungi Universitas Udayana pada Jumat (24/10/2025) untuk membahas peristiwa meninggalnya Timothy Anugerah Saputra dan peristiwa perundungan yang terjadi pasca peristiwa.
Pada kesempatan tersebut, Pigai sempat mengangkat poster bertuliskan “Stop Bullying”
Pigai melakukan pertemuan dengan Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana selama sekitar 1 jam. Setelah pertemuan tersebut, Pigai sempat menunjukkan poster tersebut di tengah wawancara dengan media.
Pada poster tersebut terdapat tulisan “Bullying bukan tanda hebat, justru tanda hati yang lemah.
Stop bully, mulai menghargai perasaan orang lain”.
Poster itu kemudian diangkat Pigai dan Sudarsana dan diperlihatkan kepada awak media.
Dia menyampaikan jika hal itu dilakukannya untuk mengajak semua pihak menghentikan bullying.
Terlebih, menurutnya perundungan terjadi di semua tingkatan pendidikan di Indonesia.
“Terakhir, Bullying ini terjadi semua (tingkat pendidikan), SD, SMP, SMA, universitas, dan semuanya. Oleh krn itu ini untuk Indonesia bukan Udayana,” ujar Pigai.
Baca Juga: Unud Siapkan Rp 22,18 Miliar untuk Bangun Pusat Pengelolaan Sampah
“Tolong bantu Bangsa Indonesia membangun peradaban ya,” imbuhnya.
Dugaan kasus perundungan terjadi pasca meninggalnya Timothy pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Perundungan terhadap korban yang dilakukan sesama mahasiswa Unud kemudian ramai dibahas di media sosial dan membuat pihak kampus turun tangan untuk melakukan penanganan.
Pihak kampus sebelumnya menyampaikan sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap para terduga pelaku yang berasal dari beragam fakultas tersebut.
Hingga saat ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unud masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Pigai meminta agar penanganan kasus perundungan tersebut berlandaskan Permendikbudriset nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali