- MenHAM Pigai datangi Unud, bahas meninggalnya mahasiswa Timothy dan kasus perundungan pascaperistiwa.
- Pigai & Rektor Unud angkat poster "Stop Bullying", sebut ini masalah nasional bukan hanya Udayana.
- Pigai serahkan kasus perundungan ke Unud sesuai aturan, dan kasus kematian Timothy ke pihak polisi.
SuaraBali.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengunjungi Universitas Udayana pada Jumat (24/10/2025) untuk membahas peristiwa meninggalnya Timothy Anugerah Saputra dan peristiwa perundungan yang terjadi pasca peristiwa.
Pada kesempatan tersebut, Pigai sempat mengangkat poster bertuliskan “Stop Bullying”
Pigai melakukan pertemuan dengan Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana selama sekitar 1 jam. Setelah pertemuan tersebut, Pigai sempat menunjukkan poster tersebut di tengah wawancara dengan media.
Pada poster tersebut terdapat tulisan “Bullying bukan tanda hebat, justru tanda hati yang lemah.
Stop bully, mulai menghargai perasaan orang lain”.
Poster itu kemudian diangkat Pigai dan Sudarsana dan diperlihatkan kepada awak media.
Dia menyampaikan jika hal itu dilakukannya untuk mengajak semua pihak menghentikan bullying.
Terlebih, menurutnya perundungan terjadi di semua tingkatan pendidikan di Indonesia.
“Terakhir, Bullying ini terjadi semua (tingkat pendidikan), SD, SMP, SMA, universitas, dan semuanya. Oleh krn itu ini untuk Indonesia bukan Udayana,” ujar Pigai.
Baca Juga: Unud Siapkan Rp 22,18 Miliar untuk Bangun Pusat Pengelolaan Sampah
“Tolong bantu Bangsa Indonesia membangun peradaban ya,” imbuhnya.
Dugaan kasus perundungan terjadi pasca meninggalnya Timothy pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Perundungan terhadap korban yang dilakukan sesama mahasiswa Unud kemudian ramai dibahas di media sosial dan membuat pihak kampus turun tangan untuk melakukan penanganan.
Pihak kampus sebelumnya menyampaikan sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap para terduga pelaku yang berasal dari beragam fakultas tersebut.
Hingga saat ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unud masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Pigai meminta agar penanganan kasus perundungan tersebut berlandaskan Permendikbudriset nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin