- MenHAM Pigai datangi Unud, bahas meninggalnya mahasiswa Timothy dan kasus perundungan pascaperistiwa.
- Pigai & Rektor Unud angkat poster "Stop Bullying", sebut ini masalah nasional bukan hanya Udayana.
- Pigai serahkan kasus perundungan ke Unud sesuai aturan, dan kasus kematian Timothy ke pihak polisi.
SuaraBali.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengunjungi Universitas Udayana pada Jumat (24/10/2025) untuk membahas peristiwa meninggalnya Timothy Anugerah Saputra dan peristiwa perundungan yang terjadi pasca peristiwa.
Pada kesempatan tersebut, Pigai sempat mengangkat poster bertuliskan “Stop Bullying”
Pigai melakukan pertemuan dengan Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana selama sekitar 1 jam. Setelah pertemuan tersebut, Pigai sempat menunjukkan poster tersebut di tengah wawancara dengan media.
Pada poster tersebut terdapat tulisan “Bullying bukan tanda hebat, justru tanda hati yang lemah.
Stop bully, mulai menghargai perasaan orang lain”.
Poster itu kemudian diangkat Pigai dan Sudarsana dan diperlihatkan kepada awak media.
Dia menyampaikan jika hal itu dilakukannya untuk mengajak semua pihak menghentikan bullying.
Terlebih, menurutnya perundungan terjadi di semua tingkatan pendidikan di Indonesia.
“Terakhir, Bullying ini terjadi semua (tingkat pendidikan), SD, SMP, SMA, universitas, dan semuanya. Oleh krn itu ini untuk Indonesia bukan Udayana,” ujar Pigai.
Baca Juga: Unud Siapkan Rp 22,18 Miliar untuk Bangun Pusat Pengelolaan Sampah
“Tolong bantu Bangsa Indonesia membangun peradaban ya,” imbuhnya.
Dugaan kasus perundungan terjadi pasca meninggalnya Timothy pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Perundungan terhadap korban yang dilakukan sesama mahasiswa Unud kemudian ramai dibahas di media sosial dan membuat pihak kampus turun tangan untuk melakukan penanganan.
Pihak kampus sebelumnya menyampaikan sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap para terduga pelaku yang berasal dari beragam fakultas tersebut.
Hingga saat ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unud masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Pigai meminta agar penanganan kasus perundungan tersebut berlandaskan Permendikbudriset nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel