- Pabrik beton di Denpasar disegel DPRD Bali karena menyalahi izin tata ruang dan perizinan.
- Lokasi pabrik berada di zona perdagangan jasa, bukan industri, dan izinnya baru sebatas NIB.
- Pihak pabrik akan berkoordinasi dengan pusat untuk melengkapi izin agar bisa beroperasi kembali.
SuaraBali.id - Sidak dilakukan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali pada perizinan bangunan yang ada di Denpasar.
Dalam sidak tersebut, sebuah pabrik beton siap pakai yang ada di Desa Pemogan, Denpasar Selatan disegel karena belum memenuhi syarat perizinan dan menyalahi izin.
Pabrik beton tersebut berlokasi tepat di Jalan Bypass Ngurah Rai dan berdekatan dengan kawasan Tahura.
Dalam pertemuan antara DPRD dan pihak pabrik, diketahui jika pabrik tersebut menyalahi status lahan yang ada.
Dalam RT/RW Provinsi Bali, lingkup tanah yang menjadi lokasi pembangunan pabrik itu seharusnya digunakan untuk perdagangan jasa, sementara pabrik tersebut sudah masuk dalam kategori industri.
Selain itu, diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali jika pabrik tersebut belum memenuhi syarat perizinan.
Dalam Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, pabrik tersebut baru memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara, syarat perizinan lain seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum dipenuhi.
“Pabrik semen ini hitungannya sudah melanggar terhadap daerah, zona. Ini kan bukan zona industri tapi terbangun,” ujar Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai saat ditemui di lokasi, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Indonesia Pulangkan 2 WN Inggris, Satu Terpidana Mati yang Ditahan di Bali
“Kedua, OSS-nya hanya ada NIB, itu normatif tapi selama NIB itu tidak memenuhi persyaratan apa yang menjadi tujuan daripada pembangunan pabrik ini dibangun termasuk perjalanan OSS itu sudah bantah di hukum,” tambah dia.
Rai juga menambahkan jika sistem OSS yang berlaku justru membatasi kewenangan dari tingkat daerah hingga desa.
Hal itu pasca kepala desa dan kelihan banjar di lokasi tidak mengetahui pembangunan tersebut hingga beroperasi.
“Karena itu melalui beberapa proses termasuk selama ini kan OSS ini salah kaprah. Pak Perbekel dan Lurah kadang-kadang tidak tahu,” papar dia.
“Usaha-usaha yang lewat OSS harus ada NIB, PKKPR, ada rekomendasi dari forum penataan tata ruang kodya,” imbuhnya.
Sementara itu, pekerja operasional pabrik tersebut menjelaskan jika pabrik tersebut baru beroperasi sejak Juli 2025 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali