Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:53 WIB
Suami siri korban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Baca 10 detik
  • Pemilik bar Endang (41) tewas digorok Kemal (32), suami siri dan karyawannya, di Legian, Kuta.
  • Motif pembunuhan dipicu cekcok dan sakit hati karena korban sering menghina pelaku dengan kata-kata rasis dan kasar.
  • Pelaku kabur ke Bitung bawa uang A$400, ditangkap kurang dari 24 jam. Dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan

Hasil autopsi menunjukkan jika saluran pernapasan korban terpotong 100 persen dan lehernya terpotong 60 persen.

Mayat korban baru ditemukan keesokan harinya oleh anak angkat korban.

Saksi curiga karena Endang tidak muncul seharian dan mencoba mengecek ke kamar di rumahnya.

Setelah curiga, pecalang dipanggil untuk membuka pintu yang terkunci itu dan menemukan mayat korban di dalamnya.

Sementara, Agus menerangkan jika pelaku langsung kabur dengan membawa uang 400 Dolar Australia atau sekitar Rp4,1 juta.

Uang itu digunakan untuk kabur ke tempat asalnya di Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di Bitung.

“Jadi setelah melakukan itu pelaku melarikan diri ke Bitung. Alhamdulillah selama tidak kurang lebih 1x24 jam pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan,” tutur Agus.

Selain itu, petugas juga mengamankan laptop, 2 buah kartu ATM yang dibawa pelaku. Barang bukti berupa pisau dan bantal yang berisi bercak darah juga diamankan.

Baca Juga: Giri Prasta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Diperparah Adanya Omnibuslaw

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More