- Polda Bali amankan WNA Belanda (NR) tanam ganja hidroponik di rumah Denpasar.
- Ditemukan banyak pot ganja berbagai ukuran, bibit, dan alat budidaya.
- NR terancam hukuman berat, bibit dari 'C', istri masih diselidiki perannya.
SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan seorang WNA asal Belanda yang mendirikan kebun ganja hidroponik di dalam rumahnya yang ada di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Di dalam rumah 2 lantai itu, polisi menemukan beberapa pot tanaman ganja berukuran besar yang siap dibudidayakan.
Ditresnarkoba Polda Bali menggrebek rumah tersangka berinisial NR (31) pada Rabu (1/10/2025) lalu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Saat itu, NR sedang berada di rumahnya bersama istrinya.
Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan budidaya ganja hidroponik yang dilakukan NR.
“Ditemukan bukti bahwa tersangka membangun atau membuat hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan. Serta mulai dari penyemaian biji hingga pembibitan pada pot hidroponik,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (3/10/2025).
Pada area pertumbuhan tanaman ganja, petugas menemukan 6 buah pot berukuran besar yang berisi tanaman ganja setinggi 100 sentimeter.
Selain itu, di area pembibitan juga ditemukan tanaman ganja yang siap untuk dibudidayakan.
Petugas menemukan sebuah pot besar berisi tanaman ganja setinggi 40 sentimeter, 3 buah pot berukuran kecil yang berisi tanaman ganja setinggi 15 sentimeter, dan 4 buah polybag yang berisi tanaman ganja setinggi 35 sentimeter.
Baca Juga: Jeon Hyebin Kecolongan di Bali: Kartu Kredit Dibobol Rp177 Juta, Kedubes Korea Buka Suara
Petugas juga menemukan dua buah kontainer yang berisi 24 pot kecil berisi bibit tanaman ganja setinggi 10 sentimeter dan 67 pot kecil berisi bibit tanaman ganja setinggi 5 sentimeter.
Radiant juga mengungkap jika timnya menemukan sejumlah peralatan pendukung budidaya seperti ratusan pot kecil, peralatan kimia untuk menyuburkan tanaman, pengatur kelembapan udara, hingga lampu pencahayaan.
Dia mengungkap jika tidak ada laboratorium yang dibangun pada rumah tersebut, melainkan hanya tenda berisikan kebun ganja.
Dari pengakuannya, NR mulai membangun kebun itu sejak Mei 2025 lalu. Sementara, NR sendiri masuk ke Indonesia sejak Maret.
Namun, karena belum mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dia bolak-balik Bali-Thailand agar tidak melewati izin tinggal.
Dia mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari seseorang berinisial C.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri