- Polda Bali amankan WNA Belanda (NR) tanam ganja hidroponik di rumah Denpasar.
- Ditemukan banyak pot ganja berbagai ukuran, bibit, dan alat budidaya.
- NR terancam hukuman berat, bibit dari 'C', istri masih diselidiki perannya.
Polda Bali masih menelusuri keberadaan dan identitas C tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan bibit ganja dari seseorang yang bernama C yang saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk keberadaan Mr. C,” paparnya.
Dari pengakuannya juga, NR mengaku belum mencapai tahap panen dari ganja yang ditanamnya.
Namun, Radiant sudah menemukan indikasi ganja tersebut akan diperjualbelikan.
Sementara itu, NR tinggal bersama istrinya yang merupakan WN Rusia berinisial KV (33).
Polisi juga mengamankan KV namun belum menetapkan status bagi KV.
“Kami juga mendalami perannya dari si istri ini apa, apakah dia hanya mengetahui ataukah dia juga banyak membantu. Tapi dari hasil pemerintahan awal sih Yang bersangkutan masih hanya dia tahu,” tutur Radiant.
“Ini kami masih mendalami dulu apakah perannya yang si istri bisa jadikan tersangka juga. Saat ini masih ada waktu 3x24 jam (untuk menentukan status KV),” imbuh dia.
NR terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Jeon Hyebin Kecolongan di Bali: Kartu Kredit Dibobol Rp177 Juta, Kedubes Korea Buka Suara
Dia terancam dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!