- Polda Bali amankan WNA Belanda (NR) tanam ganja hidroponik di rumah Denpasar.
- Ditemukan banyak pot ganja berbagai ukuran, bibit, dan alat budidaya.
- NR terancam hukuman berat, bibit dari 'C', istri masih diselidiki perannya.
SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan seorang WNA asal Belanda yang mendirikan kebun ganja hidroponik di dalam rumahnya yang ada di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Di dalam rumah 2 lantai itu, polisi menemukan beberapa pot tanaman ganja berukuran besar yang siap dibudidayakan.
Ditresnarkoba Polda Bali menggrebek rumah tersangka berinisial NR (31) pada Rabu (1/10/2025) lalu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Saat itu, NR sedang berada di rumahnya bersama istrinya.
Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan budidaya ganja hidroponik yang dilakukan NR.
“Ditemukan bukti bahwa tersangka membangun atau membuat hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan. Serta mulai dari penyemaian biji hingga pembibitan pada pot hidroponik,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (3/10/2025).
Pada area pertumbuhan tanaman ganja, petugas menemukan 6 buah pot berukuran besar yang berisi tanaman ganja setinggi 100 sentimeter.
Selain itu, di area pembibitan juga ditemukan tanaman ganja yang siap untuk dibudidayakan.
Petugas menemukan sebuah pot besar berisi tanaman ganja setinggi 40 sentimeter, 3 buah pot berukuran kecil yang berisi tanaman ganja setinggi 15 sentimeter, dan 4 buah polybag yang berisi tanaman ganja setinggi 35 sentimeter.
Baca Juga: Jeon Hyebin Kecolongan di Bali: Kartu Kredit Dibobol Rp177 Juta, Kedubes Korea Buka Suara
Petugas juga menemukan dua buah kontainer yang berisi 24 pot kecil berisi bibit tanaman ganja setinggi 10 sentimeter dan 67 pot kecil berisi bibit tanaman ganja setinggi 5 sentimeter.
Radiant juga mengungkap jika timnya menemukan sejumlah peralatan pendukung budidaya seperti ratusan pot kecil, peralatan kimia untuk menyuburkan tanaman, pengatur kelembapan udara, hingga lampu pencahayaan.
Dia mengungkap jika tidak ada laboratorium yang dibangun pada rumah tersebut, melainkan hanya tenda berisikan kebun ganja.
Dari pengakuannya, NR mulai membangun kebun itu sejak Mei 2025 lalu. Sementara, NR sendiri masuk ke Indonesia sejak Maret.
Namun, karena belum mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dia bolak-balik Bali-Thailand agar tidak melewati izin tinggal.
Dia mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari seseorang berinisial C.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116