- Hotel Bali diberi 3 bulan perbaiki peringkat lingkungan Proper; target biru Desember.
- Nilai merah karena regulasi baru, kurang pemahaman unggah data genset & limbah.
- Tantangan: larangan insinerator kecil untuk sampah dan data IPAL.
SuaraBali.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengungkap kendala yang sempat dihadapi hotel-hotel di Bali sampai harus mendapat penilaian merah soal pengelolaan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Terdapat regulasi baru yang belum sempat dipenuhi hotel-hotel sampai penilaian sementara itu keluar.
Sekretaris PHRI Bali, Perry Markus menjelaskan jika penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dinilai Kementerian Lingkungan Hidup itu berlangsung pada Bulan Agustus dan September 2025.
Namun, dalam penilaiannya kini ada beberapa regulasi baru yang belum dapat dipenuhi hotel dalam kurun waktu tersebut.
Hal tersebut meliputi sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran yang disertifikasi BNSP.
Padahal, waktu untuk memperoleh sertifikasi itu tidak sebentar.
Sedangkan, sertifikasi yang diminta juga berbeda untuk setiap sektor pencemarannya. Setidaknya ada 5 indikator pencemaran yang menjadi kriteria penilaian PROPER.
Namun, penilaian yang dipaparkan oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq itu masih bersifat sementara. Hotel-hotel di Bali masih diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sampai Bulan Desember mendatang.
“Karena banyak regulasi-regulasi baru, sehingga pada waktu teman-teman itu meng-upload data-data yang diminta di aplikasinya kementerian lingkungan hidup itu, banyak yang masih kurang, akibatnya merah jadinya,” tutur Perry saat ditemui di Denpasar, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Koster Minta GWK Buka Akses Jalan Warga yang Ditembok : GWK Nggak Akan Rugi Merelakan Jalan Itu
“Dengan perpanjangan waktu ini, kita harapkan kita bisa melakukan banyak perbaikan,” imbuhnya.
Perry menyadari permasalahan sampah menjadi yang paling menantang bagi hotel-hotel di Bali. Terlebih dengan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali terkait pengelolaan sampah mandiri oleh pihak hotel.
Namun, Perry meyakini hotel-hotel di Bali mampu memenuhi standar yang diperlukan itu.
Terlebih, industri hotel juga normalnya tidak merusak lingkungan, sehingga hotel di Bali hanya tinggal memenuhi syarat administratif yang diperlukan untuk penilaian itu.
Dia juga menyebut akan melakukan bimbingan teknis kepada hotel-hotel terkait proses perolehan sertifikasi tersebut.
“Sekarang ini mungkin mengenai sampah ya. Kita tahu lah problem kita sama-sama itu. Mengenai sampah untuk pengelolaannya,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka