- KPU Nomor 731/2025 dikritik Roy Suryo, dituding lindungi Gibran soal ijazah.
- Keputusan KPU menutup 16 dokumen syarat capres-cawapres yang sebelumnya publik.
- Roy Suryo nilai fatal, KPU tiba-tiba tutupi ijazah dan dokumen penting lainnya.
SuaraBali.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 mengundang kritik keras dari seorang Pakar Telematika, Roy Suryo.
Seperti diketahui, keputusan baru tersebut tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.
Roy menyebut bahwa Keputusan baru KPU ini merupakan upaya untuk melindungi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan diserang soal ijazah.
“Apa yang dilakukan oleh Komisi Fufufafa (KPU) ini, saya sebut gitu karena ini ingin melindungi dia,” ucap Roy, dikutip dari youtube Forum Keadilan TV, Jumat (19/9/25).
“Komisi ini tiba – tiba membuat satu putusan tadi, Keputusan nomor 731 yang intinya Keputusan itu judulnya adalah Keputusan tentang syarat – syarat capres dan cawapres yang tadinya itu terbuka untuk kepentingan publik, cuman tiba – tiba dikecualikan,” tambahnya.
Dari 16 syarat dokumen pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mulanya dibuka untuk publik, kini menjadi ditutup. Keputusan semacam ini menurut Roy Suryo sangat fatal.
“Tadinya Ada 16 syarat dari capres dan cawapres itu yang bisa dibuka. Tapi kemudian dengan adanya Keputusan nomor 731 itu kemudian menjadi ditutup dan tidak bisa dibuka oleh masyarakat,” terang Roy.
“Ini fatal kalau menurut saya.,” imbuhnya.
Roy menyebut fatal, lantaran syarat – syarat dokumen yang tidak bisa dibuka oleh masyarakat tersebut merupakan dokumen – dokumen penting yang seharusnya bisa diakses publik.
Baca Juga: Wapres Gibran Duduk Bersila dan Dikerumuni Pengungsi Kala Kunjungi Pos Pengungsian Banjir Bali
“Kenapa fatal? Karena syarat – syarat itu antara lain misalnya adalah adanya fotokopi KTP, okelah kalau itu sih mungkin ada data pribadi disitu,” ujarnya.
“Tapi kemudian ada SKCK, ada surat Kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang disahkan, kemudian ada juga surat tanda terima LHKPN, itupun mau ditutup juga supaya orang enggak tahu, padahal ini kan penting,” tambahnya.
Roy kemudian menyebutkan satu per satu persyaratan capres dan cawapres yang tidak boleh dibuka untuk publik. Diantaranya seperti SKCK, Daftar Riwayat Hidup hingga dokumen yang meramaikan publik yakni ijazah.
“Ada juga surat keterangan tidak paillit dan kemudian tidak berhutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, ada juga surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, DPD dan sebagainya,” ujarnya.
“Kemudian ada juga surat daftar Riwayat hidup yang penting, ada daftar SPT surat pajaknya, ada juga surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 periode sebelumnya, nomor 10 itu juga masih ada syarat setia kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45, 11 ada surat keterangan pengendali menyatakan tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun tuntutannya. Kemudian 12 nah ini yang paling ramai, sebenarnya ini yang mau dilindungi, yaitu soal ada fotokopi ijazah atau STTB,” sambungnya.
Meski belum bisa dipastikan 100%, namun Roy memiliki keyakinan bahwa KPU sedang mengambil Langkah untuk melindungi Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa