SuaraBali.id - Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal "berkantor di Papua" sempat memicu spekulasi dan ekspektasi publik yang tinggi.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meluruskan kabar tersebut.
Dalam keterangan resminya, Yusril meluruskan pernyataannya di acara Komnas HAM. Ia menegaskan bahwa yang akan didirikan di Papua bukanlah kantor pribadi Wakil Presiden. Namun Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
"Yang berkantor di Papua bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua," tegas Yusril.
Yusri mengungkapkan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Yusril menjelaskan dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2025)
Yusril mengatakan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Baca Juga: Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine
Ia berujar ketentuan lebih lanjut mengenai badan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan," kata Yusril.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," jelasnya.
"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," Yusril menambahkan.
Yusril mengatakan wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945 sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di ibu kota negara mengikuti tempat kedudukan presiden.
Secara konstitudional, kata Yusril, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka