- WNA AS dideportasi dari Bali karena gelar kelas seksualitas bertarif fantastis Rp116 juta.
- Pelaku masuk pakai Visa on Arrival (VoA) namun menyalahgunakannya untuk mencari penghasilan.
- Imigrasi gunakan patroli siber setelah terima laporan masyarakat untuk menangkap pelaku.
SuaraBali.id - Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang membuka kelas seksualitas di Bali berakhir dengan deportasi.
Tak main-main, wanita berinisial JRG ini mematok tarif fantastis mencapai Rp116,5 juta per orang untuk kelas yang diadakannya di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, Badung.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil membongkar praktik ini setelah melakukan pemantauan intensif, termasuk melalui patroli siber. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh JRG.
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Badung, Bali, Jumat (20/9/2025).
Menurut data imigrasi, JRG yang berusia 44 tahun ini masuk ke Indonesia melalui Bali pada 4 September 2025.
Ia hanya mengantongi visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA), yang jelas-jelas tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau mencari penghasilan di wilayah Indonesia.
Namun, JRG justru menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan menggelar kelas bertajuk "Intimacy Mastery Retreat" pada 4-8 September 2025. Kelas ini diikuti oleh enam peserta yang juga merupakan warga negara asing dari berbagai negara.
Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan wanita berusia 44 tahun itu menerapkan tarif tinggi yakni 6.997 dolar AS atau sekitar Rp116,5 juta dengan estimasi kurs Rp16.650, untuk ruangan reguler periode 4-8 September 2025.
Materi yang diajarkan dalam kelas tersebut berfokus pada praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta berbagai aktivitas seksual dengan menggunakan alat peraga.
Baca Juga: Ramai Beredar ASN di Bali Diminta Donasi Banjir dari Rp 150 Ribu Sampai Rp 1 Juta
Petugas bahkan mengamankan bukti berupa foto-foto perlengkapan yang digunakan untuk kelas tersebut.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang bergerak cepat akhirnya menangkap JRG di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/9), saat ia hendak terbang menuju Jakarta.
Atas perbuatannya, JRG terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia pun telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui rute Denpasar-Taipei-Los Angeles pada Kamis (18/9).
Selain itu, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP