- WNA AS dideportasi dari Bali karena gelar kelas seksualitas bertarif fantastis Rp116 juta.
- Pelaku masuk pakai Visa on Arrival (VoA) namun menyalahgunakannya untuk mencari penghasilan.
- Imigrasi gunakan patroli siber setelah terima laporan masyarakat untuk menangkap pelaku.
SuaraBali.id - Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang membuka kelas seksualitas di Bali berakhir dengan deportasi.
Tak main-main, wanita berinisial JRG ini mematok tarif fantastis mencapai Rp116,5 juta per orang untuk kelas yang diadakannya di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak, Badung.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil membongkar praktik ini setelah melakukan pemantauan intensif, termasuk melalui patroli siber. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh JRG.
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Badung, Bali, Jumat (20/9/2025).
Menurut data imigrasi, JRG yang berusia 44 tahun ini masuk ke Indonesia melalui Bali pada 4 September 2025.
Ia hanya mengantongi visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA), yang jelas-jelas tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau mencari penghasilan di wilayah Indonesia.
Namun, JRG justru menyalahgunakan izin tinggal tersebut dengan menggelar kelas bertajuk "Intimacy Mastery Retreat" pada 4-8 September 2025. Kelas ini diikuti oleh enam peserta yang juga merupakan warga negara asing dari berbagai negara.
Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan wanita berusia 44 tahun itu menerapkan tarif tinggi yakni 6.997 dolar AS atau sekitar Rp116,5 juta dengan estimasi kurs Rp16.650, untuk ruangan reguler periode 4-8 September 2025.
Materi yang diajarkan dalam kelas tersebut berfokus pada praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta berbagai aktivitas seksual dengan menggunakan alat peraga.
Baca Juga: Ramai Beredar ASN di Bali Diminta Donasi Banjir dari Rp 150 Ribu Sampai Rp 1 Juta
Petugas bahkan mengamankan bukti berupa foto-foto perlengkapan yang digunakan untuk kelas tersebut.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang bergerak cepat akhirnya menangkap JRG di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/9), saat ia hendak terbang menuju Jakarta.
Atas perbuatannya, JRG terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia pun telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui rute Denpasar-Taipei-Los Angeles pada Kamis (18/9).
Selain itu, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka