SuaraBali.id - Beredar di media sosial bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali diminta berdonasi untuk korban banjir di Bali dengan nominal yang sudah ditentukan per jenjang dari nominal Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta.
Tarif ini bahkan sudah ditentukan nominalnya untuk PPPK sampai tingkat yang lebih tinggi.
Menanggapi hal ini Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan donasi dari pegawai di institusi pemerintah daerah setempat untuk bantuan banjir tidak diwajibkan.
Koster menyampaikan hal itu merespons beredarnya pesan berisi tarif donasi yang dibebankan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Bali.
“Itu dana gotong royong sukarela, kalau mau ikut silahkan, kalau tidak juga tidak apa,” ucapnya.
Diketahui arahan yang beredar di media sosial ini mendapat banyak sorotan, sebab ada tarif yang diatur tanpa surat keputusan resmi dan ASN yang memviralkan merasa terbebani
Gubernur Koster menyebut donasi ini bersifat gotong royong di tengah bencana, belum lagi pada penghujung 2025, Bali kembali memasuki musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana, sehingga dana sukarela itu akan sangat berguna.
Pemprov Bali juga bersyukur, karena selain para ASN, juga ada bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp200 juta, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Rp100 juta, dan Direksi BPD Bali Rp400 juta.
Untuk itu, menurutnya, wajar jika ASN, terutama pejabat berpangkat tinggi di pemerintahan daerah ikut menyumbang.
Baca Juga: Duka Bali United Untuk Bencana di Pulau Dewata Lewat Pita Hitam Saat Lawan Persija
“Iya wajar dong, karena ada yang penghasilannya besar, seperti kepala dinas, seperti saya Rp50 juta kasih, kan ada kerelaan saja, kalau tidak segitu juga tidak apa, tidak (berdonasi), juga tidak masalah,” ujarnya.
Gubernur Bali mengaku sengaja tidak membuat SK resmi untuk memungut donasi, sebab ini merupakan pungutan gotong royong bukan meminta secara wajib.
Pengumpulan donasi dari jajaran pegawainya bukan hal baru, saat COVID-19, ia melakukan hal yang sama, juga dengan mendonasikan uang yang sama, yaitu gubernur Rp50 juta dan wakil gubernur Rp25 juta.
Disinggung soal penggunaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pemulihan setelah banjir besar, menurutnya, tidak akan dilakukan.
Sebab, pungutan wisman bukan diperuntukkan untuk kebencanaan, namun untuk mendukung kebudayaan dan lingkungan yang dikelola desa adat.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Bali Mandara I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya mengatakan jajarannya tak masalah dengan pengumpulan donasi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Tertutup! Pemeriksaan Misri di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies