SuaraBali.id - Beredar di media sosial bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali diminta berdonasi untuk korban banjir di Bali dengan nominal yang sudah ditentukan per jenjang dari nominal Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta.
Tarif ini bahkan sudah ditentukan nominalnya untuk PPPK sampai tingkat yang lebih tinggi.
Menanggapi hal ini Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan donasi dari pegawai di institusi pemerintah daerah setempat untuk bantuan banjir tidak diwajibkan.
Koster menyampaikan hal itu merespons beredarnya pesan berisi tarif donasi yang dibebankan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Bali.
“Itu dana gotong royong sukarela, kalau mau ikut silahkan, kalau tidak juga tidak apa,” ucapnya.
Diketahui arahan yang beredar di media sosial ini mendapat banyak sorotan, sebab ada tarif yang diatur tanpa surat keputusan resmi dan ASN yang memviralkan merasa terbebani
Gubernur Koster menyebut donasi ini bersifat gotong royong di tengah bencana, belum lagi pada penghujung 2025, Bali kembali memasuki musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana, sehingga dana sukarela itu akan sangat berguna.
Pemprov Bali juga bersyukur, karena selain para ASN, juga ada bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp200 juta, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Rp100 juta, dan Direksi BPD Bali Rp400 juta.
Untuk itu, menurutnya, wajar jika ASN, terutama pejabat berpangkat tinggi di pemerintahan daerah ikut menyumbang.
Baca Juga: Duka Bali United Untuk Bencana di Pulau Dewata Lewat Pita Hitam Saat Lawan Persija
“Iya wajar dong, karena ada yang penghasilannya besar, seperti kepala dinas, seperti saya Rp50 juta kasih, kan ada kerelaan saja, kalau tidak segitu juga tidak apa, tidak (berdonasi), juga tidak masalah,” ujarnya.
Gubernur Bali mengaku sengaja tidak membuat SK resmi untuk memungut donasi, sebab ini merupakan pungutan gotong royong bukan meminta secara wajib.
Pengumpulan donasi dari jajaran pegawainya bukan hal baru, saat COVID-19, ia melakukan hal yang sama, juga dengan mendonasikan uang yang sama, yaitu gubernur Rp50 juta dan wakil gubernur Rp25 juta.
Disinggung soal penggunaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pemulihan setelah banjir besar, menurutnya, tidak akan dilakukan.
Sebab, pungutan wisman bukan diperuntukkan untuk kebencanaan, namun untuk mendukung kebudayaan dan lingkungan yang dikelola desa adat.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Bali Mandara I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya mengatakan jajarannya tak masalah dengan pengumpulan donasi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram