SuaraBali.id - Beredar di media sosial bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali diminta berdonasi untuk korban banjir di Bali dengan nominal yang sudah ditentukan per jenjang dari nominal Rp 150 ribu sampai Rp 1 juta.
Tarif ini bahkan sudah ditentukan nominalnya untuk PPPK sampai tingkat yang lebih tinggi.
Menanggapi hal ini Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan donasi dari pegawai di institusi pemerintah daerah setempat untuk bantuan banjir tidak diwajibkan.
Koster menyampaikan hal itu merespons beredarnya pesan berisi tarif donasi yang dibebankan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Bali.
“Itu dana gotong royong sukarela, kalau mau ikut silahkan, kalau tidak juga tidak apa,” ucapnya.
Diketahui arahan yang beredar di media sosial ini mendapat banyak sorotan, sebab ada tarif yang diatur tanpa surat keputusan resmi dan ASN yang memviralkan merasa terbebani
Gubernur Koster menyebut donasi ini bersifat gotong royong di tengah bencana, belum lagi pada penghujung 2025, Bali kembali memasuki musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana, sehingga dana sukarela itu akan sangat berguna.
Pemprov Bali juga bersyukur, karena selain para ASN, juga ada bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp200 juta, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Rp100 juta, dan Direksi BPD Bali Rp400 juta.
Untuk itu, menurutnya, wajar jika ASN, terutama pejabat berpangkat tinggi di pemerintahan daerah ikut menyumbang.
Baca Juga: Duka Bali United Untuk Bencana di Pulau Dewata Lewat Pita Hitam Saat Lawan Persija
“Iya wajar dong, karena ada yang penghasilannya besar, seperti kepala dinas, seperti saya Rp50 juta kasih, kan ada kerelaan saja, kalau tidak segitu juga tidak apa, tidak (berdonasi), juga tidak masalah,” ujarnya.
Gubernur Bali mengaku sengaja tidak membuat SK resmi untuk memungut donasi, sebab ini merupakan pungutan gotong royong bukan meminta secara wajib.
Pengumpulan donasi dari jajaran pegawainya bukan hal baru, saat COVID-19, ia melakukan hal yang sama, juga dengan mendonasikan uang yang sama, yaitu gubernur Rp50 juta dan wakil gubernur Rp25 juta.
Disinggung soal penggunaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pemulihan setelah banjir besar, menurutnya, tidak akan dilakukan.
Sebab, pungutan wisman bukan diperuntukkan untuk kebencanaan, namun untuk mendukung kebudayaan dan lingkungan yang dikelola desa adat.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Bali Mandara I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya mengatakan jajarannya tak masalah dengan pengumpulan donasi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak