SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Badung saat ini masih tidak memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun, ada rencana untuk mulai menaikkan PBB-P2 di Badung.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.
Mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu menjelaskan jika selama ini kepemimpinannya bersama I Wayan Adi Arnawa masih melanjutkan kebijakan sejak kepemimpinan I Nyoman Giri Prasta dengan tidak memungut PBB-P2 bagi masyarakatnya.
“PBB Badung untuk masyarakat khususnya masih kita nolkan, artinya tidak ada kenaikan untuk masyarakat. Masih seperti waktu bapak bupati yang lama Pak Giri Prasta masih nol,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Bota saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).
Namun demikian, dia membuka kemungkinan untuk mulai menerapkan PBB-P2 untuk masyarakat Badung.
PBB tersebut rencananya diterapkan untuk pembangunan akomodasi pariwisata yang baru akan dibangun di wilayah Kabupaten Badung.
“Jadi seluruh PBB di Badung khususnya masyarakat Badung memang nol,” ungkapnya.
“Tapi ke depan nanti kalau sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata baru kita kenakan pajak tapi kita sesuaikan,” imbuh Gus Bota.
Baca Juga: Outlet di Bali Dan Nusa Tenggara Jadi Ujung Tombak Penjualan Paket Internet Murah
Meski begitu, Gus Bota mengaku belum mulai untuk melakukan pembahasan terkait rencana itu.
Begitu pun tentang mekanisme penghitungan besaran PBB-P2 yang akan dikenakan nantinya.
Sehingga, saat ini rencana itu masih bersifat wacana.
Namun, dia hanya menyebutkan jika besarannya akan menyesuaikan tergantung dari jenis akomodasi pariwisatanya.
“(Besaran PBB-P2) disesuaikan kalau memang lahan tanah itu sudah dipergunakan untuk akomodasi pariwisata ya kita kenakan pajak. Tapi kita sesuaikan sesuai dengan akomodasi pariwisata,” tuturnya.
“Jadi misalnya PBB itu dulu tidak diperuntukan untuk akomodasi pariwisata. Setelah sekarang dibuka menjadi akomodasi pariwisata, contoh seumpamanya dulu sawah terus dibuka menjadi vila, kan kita sesuaikan peruntukannya, kalau vila sekian (besarannya),” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa