SuaraBali.id - Di saat Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dipoles sebagai etalase pariwisata kelas dunia, sebuah masalah mendasar justru masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak: konektivitas digital.
Ironisnya, di tengah derasnya arus wisatawan dan geliat ekonomi, puluhan wilayah di provinsi ini masih berada dalam "kegelapan" sinyal seluler dan internet.
Kondisi ini memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk secara terbuka meminta intervensi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik NTB, Yusron Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami sudah bersurat kepada Komdigi untuk segera membantu kami mengatasi blank spot di beberapa tempat di Nusa Tenggara Barat," kata Yusron Hadi saat ditemui di Mataram, Rabu (13/8/2025) sebagaimana dilaporkan Antara.
Yang lebih memprihatinkan, area blank spot ini tidak hanya berada di pelosok terpencil, tetapi juga mencakup destinasi pariwisata vital dan kawasan pemukiman padat penduduk yang seharusnya menjadi prioritas.
Ini adalah sebuah paradoks di mana kemajuan fisik tidak diimbangi dengan infrastruktur digital yang memadai.
Menurut data pemerintah, masalah ini bukan perkara kecil.
Sebanyak 96 titik yang tersebar merata di seluruh NTB tercatat tidak memiliki akses sinyal sama sekali.
Baca Juga: Jalan Raya KEK Mandalika Akhirnya Dipasangi Lampu, Dishub : Semoga Masyarakat Menjaga
Angka ini menjadi bukti nyata adanya kesenjangan digital yang harus segera dituntaskan jika NTB ingin benar-benar bersaing.
Meski begitu, Pemprov NTB menegaskan tidak akan pasrah menunggu. Upaya lobi dan koordinasi terus dilakukan secara intensif.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya ini ditangani secara bertahap," ujar Yusron.
Sembari "mengetuk pintu" pemerintah pusat, NTB juga proaktif dari sisi regulasi.
Pada 11 Agustus 2025, DPRD NTB telah mengesahkan enam Raperda, di mana salah satunya secara khusus dirancang untuk memberantas blank spot dan mempercepat pembangunan infrastruktur digital.
Lahirnya regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa NTB serius untuk menjemput bola, memastikan setiap warganya, terutama di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), bisa menikmati hak yang sama dalam mengakses informasi dan layanan telekomunikasi di era digital ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026