SuaraBali.id - Di saat Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dipoles sebagai etalase pariwisata kelas dunia, sebuah masalah mendasar justru masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak: konektivitas digital.
Ironisnya, di tengah derasnya arus wisatawan dan geliat ekonomi, puluhan wilayah di provinsi ini masih berada dalam "kegelapan" sinyal seluler dan internet.
Kondisi ini memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk secara terbuka meminta intervensi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik NTB, Yusron Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami sudah bersurat kepada Komdigi untuk segera membantu kami mengatasi blank spot di beberapa tempat di Nusa Tenggara Barat," kata Yusron Hadi saat ditemui di Mataram, Rabu (13/8/2025) sebagaimana dilaporkan Antara.
Yang lebih memprihatinkan, area blank spot ini tidak hanya berada di pelosok terpencil, tetapi juga mencakup destinasi pariwisata vital dan kawasan pemukiman padat penduduk yang seharusnya menjadi prioritas.
Ini adalah sebuah paradoks di mana kemajuan fisik tidak diimbangi dengan infrastruktur digital yang memadai.
Menurut data pemerintah, masalah ini bukan perkara kecil.
Sebanyak 96 titik yang tersebar merata di seluruh NTB tercatat tidak memiliki akses sinyal sama sekali.
Baca Juga: Jalan Raya KEK Mandalika Akhirnya Dipasangi Lampu, Dishub : Semoga Masyarakat Menjaga
Angka ini menjadi bukti nyata adanya kesenjangan digital yang harus segera dituntaskan jika NTB ingin benar-benar bersaing.
Meski begitu, Pemprov NTB menegaskan tidak akan pasrah menunggu. Upaya lobi dan koordinasi terus dilakukan secara intensif.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya ini ditangani secara bertahap," ujar Yusron.
Sembari "mengetuk pintu" pemerintah pusat, NTB juga proaktif dari sisi regulasi.
Pada 11 Agustus 2025, DPRD NTB telah mengesahkan enam Raperda, di mana salah satunya secara khusus dirancang untuk memberantas blank spot dan mempercepat pembangunan infrastruktur digital.
Lahirnya regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa NTB serius untuk menjemput bola, memastikan setiap warganya, terutama di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), bisa menikmati hak yang sama dalam mengakses informasi dan layanan telekomunikasi di era digital ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain