SuaraBali.id - Di saat Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dipoles sebagai etalase pariwisata kelas dunia, sebuah masalah mendasar justru masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak: konektivitas digital.
Ironisnya, di tengah derasnya arus wisatawan dan geliat ekonomi, puluhan wilayah di provinsi ini masih berada dalam "kegelapan" sinyal seluler dan internet.
Kondisi ini memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk secara terbuka meminta intervensi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik NTB, Yusron Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami sudah bersurat kepada Komdigi untuk segera membantu kami mengatasi blank spot di beberapa tempat di Nusa Tenggara Barat," kata Yusron Hadi saat ditemui di Mataram, Rabu (13/8/2025) sebagaimana dilaporkan Antara.
Yang lebih memprihatinkan, area blank spot ini tidak hanya berada di pelosok terpencil, tetapi juga mencakup destinasi pariwisata vital dan kawasan pemukiman padat penduduk yang seharusnya menjadi prioritas.
Ini adalah sebuah paradoks di mana kemajuan fisik tidak diimbangi dengan infrastruktur digital yang memadai.
Menurut data pemerintah, masalah ini bukan perkara kecil.
Sebanyak 96 titik yang tersebar merata di seluruh NTB tercatat tidak memiliki akses sinyal sama sekali.
Baca Juga: Jalan Raya KEK Mandalika Akhirnya Dipasangi Lampu, Dishub : Semoga Masyarakat Menjaga
Angka ini menjadi bukti nyata adanya kesenjangan digital yang harus segera dituntaskan jika NTB ingin benar-benar bersaing.
Meski begitu, Pemprov NTB menegaskan tidak akan pasrah menunggu. Upaya lobi dan koordinasi terus dilakukan secara intensif.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya ini ditangani secara bertahap," ujar Yusron.
Sembari "mengetuk pintu" pemerintah pusat, NTB juga proaktif dari sisi regulasi.
Pada 11 Agustus 2025, DPRD NTB telah mengesahkan enam Raperda, di mana salah satunya secara khusus dirancang untuk memberantas blank spot dan mempercepat pembangunan infrastruktur digital.
Lahirnya regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa NTB serius untuk menjemput bola, memastikan setiap warganya, terutama di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), bisa menikmati hak yang sama dalam mengakses informasi dan layanan telekomunikasi di era digital ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6