SuaraBali.id - Di saat Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dipoles sebagai etalase pariwisata kelas dunia, sebuah masalah mendasar justru masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak: konektivitas digital.
Ironisnya, di tengah derasnya arus wisatawan dan geliat ekonomi, puluhan wilayah di provinsi ini masih berada dalam "kegelapan" sinyal seluler dan internet.
Kondisi ini memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk secara terbuka meminta intervensi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik NTB, Yusron Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami sudah bersurat kepada Komdigi untuk segera membantu kami mengatasi blank spot di beberapa tempat di Nusa Tenggara Barat," kata Yusron Hadi saat ditemui di Mataram, Rabu (13/8/2025) sebagaimana dilaporkan Antara.
Yang lebih memprihatinkan, area blank spot ini tidak hanya berada di pelosok terpencil, tetapi juga mencakup destinasi pariwisata vital dan kawasan pemukiman padat penduduk yang seharusnya menjadi prioritas.
Ini adalah sebuah paradoks di mana kemajuan fisik tidak diimbangi dengan infrastruktur digital yang memadai.
Menurut data pemerintah, masalah ini bukan perkara kecil.
Sebanyak 96 titik yang tersebar merata di seluruh NTB tercatat tidak memiliki akses sinyal sama sekali.
Baca Juga: Jalan Raya KEK Mandalika Akhirnya Dipasangi Lampu, Dishub : Semoga Masyarakat Menjaga
Angka ini menjadi bukti nyata adanya kesenjangan digital yang harus segera dituntaskan jika NTB ingin benar-benar bersaing.
Meski begitu, Pemprov NTB menegaskan tidak akan pasrah menunggu. Upaya lobi dan koordinasi terus dilakukan secara intensif.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya ini ditangani secara bertahap," ujar Yusron.
Sembari "mengetuk pintu" pemerintah pusat, NTB juga proaktif dari sisi regulasi.
Pada 11 Agustus 2025, DPRD NTB telah mengesahkan enam Raperda, di mana salah satunya secara khusus dirancang untuk memberantas blank spot dan mempercepat pembangunan infrastruktur digital.
Lahirnya regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa NTB serius untuk menjemput bola, memastikan setiap warganya, terutama di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), bisa menikmati hak yang sama dalam mengakses informasi dan layanan telekomunikasi di era digital ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah