SuaraBali.id - Di tengah riuhnya perbincangan netizen yang mengaitkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dengan kebijakan penutupan TPA Suwung, pihak pengembang akhirnya angkat bicara untuk meluruskan tudingan yang beredar.
Mereka dengan tegas menolak anggapan bahwa kepentingan bisnis mereka menjadi alasan di balik keputusan tersebut.
Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zakki Hakim, menegaskan bahwa narasi yang menyudutkan pihaknya adalah sebuah kesalahpahaman.
Menurutnya, keputusan untuk menutup TPA Suwung murni berasal dari kebijakan pemerintah yang lebih besar dan berlaku secara nasional.
"Untuk kami, penutupan TPA Suwung adalah kebijakan pemerintah provinsi dan instansi terkait. Ini sesuai pernyataan Menteri KLHK baru-baru ini kepada semua kepala daerah di Indonesia terkait pengolahan sampah tanpa sistem open dumping. Jadi keputusan ini bukan dari kami dan berada di luar kendali kami," kata Zakki, Jumat (8/8/2025) saat dikonfirmasi.
Jauh dari tudingan sebagai penyebab masalah, Zakki justru memaparkan bahwa Kura Kura Bali selama ini telah proaktif menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah.
Mereka tidak hanya mengelola limbah secara mandiri di dalam kawasan, tetapi juga turut membantu masyarakat sekitar.
Salah satu buktinya adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Serangan serta pengembangan prototipe lubang tanam untuk sampah organik.
"Kami mencari metode yang paling pas untuk Desa Serangan. Karena lain jenis sampah, tentu pengelolaannya berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Api Kemerdekaan yang Datang Terlambat: Kisah dari Bali Barat yang Harus Merebut Kembali
Lebih lanjut, Zakki mengingatkan bahwa Kura Kura Bali memiliki kepentingan yang sama dengan warga lainnya untuk melihat masalah TPA Suwung terselesaikan.
Ia merujuk pada insiden kebakaran hebat pada tahun 2023, di mana asapnya menyebar luas dan mengganggu banyak wilayah.
"Posisi kami sama seperti warga, kami ingin ada solusi yang baik untuk TPA Suwung," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dampak langsung asap saat itu justru lebih dirasakan oleh warga di area padat penduduk seperti Pedungan dan Sesetan, mengingat kawasan Kura Kura Bali sendiri belum berpenghuni.
Sebagai penutup, Zakki kembali menekankan bahwa kebijakan ini adalah mandat dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali.
"Sekali lagi, ini keputusan dari pemerintah pusat dan di luar kendali kami. Keputusan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya TPA Suwung," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP