SuaraBali.id - Di tengah riuhnya perbincangan netizen yang mengaitkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dengan kebijakan penutupan TPA Suwung, pihak pengembang akhirnya angkat bicara untuk meluruskan tudingan yang beredar.
Mereka dengan tegas menolak anggapan bahwa kepentingan bisnis mereka menjadi alasan di balik keputusan tersebut.
Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zakki Hakim, menegaskan bahwa narasi yang menyudutkan pihaknya adalah sebuah kesalahpahaman.
Menurutnya, keputusan untuk menutup TPA Suwung murni berasal dari kebijakan pemerintah yang lebih besar dan berlaku secara nasional.
"Untuk kami, penutupan TPA Suwung adalah kebijakan pemerintah provinsi dan instansi terkait. Ini sesuai pernyataan Menteri KLHK baru-baru ini kepada semua kepala daerah di Indonesia terkait pengolahan sampah tanpa sistem open dumping. Jadi keputusan ini bukan dari kami dan berada di luar kendali kami," kata Zakki, Jumat (8/8/2025) saat dikonfirmasi.
Jauh dari tudingan sebagai penyebab masalah, Zakki justru memaparkan bahwa Kura Kura Bali selama ini telah proaktif menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah.
Mereka tidak hanya mengelola limbah secara mandiri di dalam kawasan, tetapi juga turut membantu masyarakat sekitar.
Salah satu buktinya adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Serangan serta pengembangan prototipe lubang tanam untuk sampah organik.
"Kami mencari metode yang paling pas untuk Desa Serangan. Karena lain jenis sampah, tentu pengelolaannya berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Api Kemerdekaan yang Datang Terlambat: Kisah dari Bali Barat yang Harus Merebut Kembali
Lebih lanjut, Zakki mengingatkan bahwa Kura Kura Bali memiliki kepentingan yang sama dengan warga lainnya untuk melihat masalah TPA Suwung terselesaikan.
Ia merujuk pada insiden kebakaran hebat pada tahun 2023, di mana asapnya menyebar luas dan mengganggu banyak wilayah.
"Posisi kami sama seperti warga, kami ingin ada solusi yang baik untuk TPA Suwung," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dampak langsung asap saat itu justru lebih dirasakan oleh warga di area padat penduduk seperti Pedungan dan Sesetan, mengingat kawasan Kura Kura Bali sendiri belum berpenghuni.
Sebagai penutup, Zakki kembali menekankan bahwa kebijakan ini adalah mandat dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali.
"Sekali lagi, ini keputusan dari pemerintah pusat dan di luar kendali kami. Keputusan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya TPA Suwung," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali