SuaraBali.id - Di tengah riuhnya perbincangan netizen yang mengaitkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dengan kebijakan penutupan TPA Suwung, pihak pengembang akhirnya angkat bicara untuk meluruskan tudingan yang beredar.
Mereka dengan tegas menolak anggapan bahwa kepentingan bisnis mereka menjadi alasan di balik keputusan tersebut.
Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zakki Hakim, menegaskan bahwa narasi yang menyudutkan pihaknya adalah sebuah kesalahpahaman.
Menurutnya, keputusan untuk menutup TPA Suwung murni berasal dari kebijakan pemerintah yang lebih besar dan berlaku secara nasional.
"Untuk kami, penutupan TPA Suwung adalah kebijakan pemerintah provinsi dan instansi terkait. Ini sesuai pernyataan Menteri KLHK baru-baru ini kepada semua kepala daerah di Indonesia terkait pengolahan sampah tanpa sistem open dumping. Jadi keputusan ini bukan dari kami dan berada di luar kendali kami," kata Zakki, Jumat (8/8/2025) saat dikonfirmasi.
Jauh dari tudingan sebagai penyebab masalah, Zakki justru memaparkan bahwa Kura Kura Bali selama ini telah proaktif menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah.
Mereka tidak hanya mengelola limbah secara mandiri di dalam kawasan, tetapi juga turut membantu masyarakat sekitar.
Salah satu buktinya adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Serangan serta pengembangan prototipe lubang tanam untuk sampah organik.
"Kami mencari metode yang paling pas untuk Desa Serangan. Karena lain jenis sampah, tentu pengelolaannya berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Api Kemerdekaan yang Datang Terlambat: Kisah dari Bali Barat yang Harus Merebut Kembali
Lebih lanjut, Zakki mengingatkan bahwa Kura Kura Bali memiliki kepentingan yang sama dengan warga lainnya untuk melihat masalah TPA Suwung terselesaikan.
Ia merujuk pada insiden kebakaran hebat pada tahun 2023, di mana asapnya menyebar luas dan mengganggu banyak wilayah.
"Posisi kami sama seperti warga, kami ingin ada solusi yang baik untuk TPA Suwung," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dampak langsung asap saat itu justru lebih dirasakan oleh warga di area padat penduduk seperti Pedungan dan Sesetan, mengingat kawasan Kura Kura Bali sendiri belum berpenghuni.
Sebagai penutup, Zakki kembali menekankan bahwa kebijakan ini adalah mandat dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali.
"Sekali lagi, ini keputusan dari pemerintah pusat dan di luar kendali kami. Keputusan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya TPA Suwung," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6