SuaraBali.id - Di tengah riuhnya perbincangan netizen yang mengaitkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dengan kebijakan penutupan TPA Suwung, pihak pengembang akhirnya angkat bicara untuk meluruskan tudingan yang beredar.
Mereka dengan tegas menolak anggapan bahwa kepentingan bisnis mereka menjadi alasan di balik keputusan tersebut.
Kepala Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zakki Hakim, menegaskan bahwa narasi yang menyudutkan pihaknya adalah sebuah kesalahpahaman.
Menurutnya, keputusan untuk menutup TPA Suwung murni berasal dari kebijakan pemerintah yang lebih besar dan berlaku secara nasional.
"Untuk kami, penutupan TPA Suwung adalah kebijakan pemerintah provinsi dan instansi terkait. Ini sesuai pernyataan Menteri KLHK baru-baru ini kepada semua kepala daerah di Indonesia terkait pengolahan sampah tanpa sistem open dumping. Jadi keputusan ini bukan dari kami dan berada di luar kendali kami," kata Zakki, Jumat (8/8/2025) saat dikonfirmasi.
Jauh dari tudingan sebagai penyebab masalah, Zakki justru memaparkan bahwa Kura Kura Bali selama ini telah proaktif menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah.
Mereka tidak hanya mengelola limbah secara mandiri di dalam kawasan, tetapi juga turut membantu masyarakat sekitar.
Salah satu buktinya adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Serangan serta pengembangan prototipe lubang tanam untuk sampah organik.
"Kami mencari metode yang paling pas untuk Desa Serangan. Karena lain jenis sampah, tentu pengelolaannya berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Api Kemerdekaan yang Datang Terlambat: Kisah dari Bali Barat yang Harus Merebut Kembali
Lebih lanjut, Zakki mengingatkan bahwa Kura Kura Bali memiliki kepentingan yang sama dengan warga lainnya untuk melihat masalah TPA Suwung terselesaikan.
Ia merujuk pada insiden kebakaran hebat pada tahun 2023, di mana asapnya menyebar luas dan mengganggu banyak wilayah.
"Posisi kami sama seperti warga, kami ingin ada solusi yang baik untuk TPA Suwung," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dampak langsung asap saat itu justru lebih dirasakan oleh warga di area padat penduduk seperti Pedungan dan Sesetan, mengingat kawasan Kura Kura Bali sendiri belum berpenghuni.
Sebagai penutup, Zakki kembali menekankan bahwa kebijakan ini adalah mandat dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali.
"Sekali lagi, ini keputusan dari pemerintah pusat dan di luar kendali kami. Keputusan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya TPA Suwung," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah